Presiden Jokowi Cukup Meniru Gaya SBY
Jumat, 07 Agustus 2015
| 13:53 WIB
RMOL. Hak pemerintah mengusulkan penghidupan pasal penghinaan presiden ke DPR RI, meski pasal tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Begitu dikatakan pengamat dari Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/8) malam.
Menurutnya, langkah pemerintah itu akan mendapatkan respon negatif dari masyarakat. Bahkan bisa dinilai sebagai langkah mundur.
"Pasal tersebut dibatalkan oleh MK karena dinilai sudah tidak relevan dengan sistem demokrasi. Karenanya, saya menduga, seandainya ususlan ini disetujui DPR, maka rawan digugat kembali oleh sejumlah pihak, dan bisa jadi pasal tentang penghinaan presiden akan dibatalkan kembali oleh MK," terang Karyono.
Saat ini, lanjut dia, langkah yang paling kondusif adalah melaporkan secara pribadi kepada pihak berwajib apabila ada pihak yang melakukan penghinaan seperti yang pernah dilakukan oleh Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Saat itu SBY pernah melaporkan Zaenal Ma'arif karena dianggap melakukan pencemaran nama baik presiden SBY," tandasnya. [sam]
Sumber: http://politik.rmol.co/read/2015/08/06/212567/Presiden-Jokowi-Cukup-Meniru-Gaya-SBY-