JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengkaji kemungkinan adanya sanksi bagi partai politik yang tidak mengusung pasangan bakal calon dalam pemilihan kepala daerah. Pasalnya, partai tersebut telah mengabaikan tugasnya melakukan perekrutan untuk mengisi jabatan-jabatan politik, dalam hal ini mengusung bakal calon di pilkada.
Kajian terhadap sanksi ini, menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, akan dilakukan ketika merevisi undang-undang partai politik dan pemilihan kepala daerah pada awal 2016. "Nanti akan mendengar juga masukan dari DPR, bisa atau tidak pasal (tentang sanksi) itu dimasukkan," katanya di Jakarta, Rabu (5/8).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang saat ini berlaku tidak mengatur adanya sanksi bagi partai yang mengusung calon di pilkada. UU itu hanya menyebutkan, salah satu tanggung jawab partai adalah melakukan perekrutan untuk bakal calon kepala dan wakil kepala daerah. UU No 8/2015 tentang Pilkada juga tidak menyebutkan adanya sanksi bagi partai yang tidak mengusung calon dalam pilkada.
Saat ini ada tujuh daerah yang terancam gagal menggelar pilkada serentak Desember mendatang karena hanya ada satu pasang bakal calon yang mendaftar. Hal ini karena ada sejumlah partai di daerah itu yang tidak mengusung pasangan bakal calon.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie sependapat dengan perlunya sanksi bagi partai yang tak mengusung bakal calon dalam pilkada. Sanksi itu bisa larangan bagi partai itu untuk ikut pilkada selanjutnya di daerah tersebut.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, mengatakan, bisa saja pasal sanksi itu dimasukkan saat revisi undang-undang. Namun, selain perdebatannya akan panjang di DPR mengingat anggota DPR berasal dari partai, masuknya pasal sanksi berpotensi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi jika ada yang mengajukan uji materi pasal. "Soalnya, itu menyangkut aspek konstitusional. Partai mengajukan calon atau tidak dalam pilkada bukanlah kewajiban, tetapi hak partai. Artinya, jika partai tidak mengajukan calon, ya, tidak apa-apa karena partai tidak berwajib," ujarnya.
Pendaftaran
Seorang bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dinyatakan tidak lolos tes kesehatan. Oleh karena dua bakal calon yang tak lolos itu tidak berada salam satu pasangan, akibatnya dari tiga pasang bakal calon yang telah mendaftar di daerah itu, kini hanya terisa satu bakal calon.
Sesuai dengan aturan, Komisi Pemilihan Umum Sumsel memberi waktu tiga hari hingga 7 Agustus bagi partai pendukung partai yang tak lolos untuk mengajukan calon pengganti. Jika hingga 7 Agustus partai pendukung tak mengajukan calon pengganti, KPU Sumsel membuka pendaftaran kembali bagi peserta baru hingga tiga hari selanjutnya. Jika hingga proses itu dijalankan tetap hanya ada satu pasangan calon, Pilkada Musi Rawas ditunda pada 2017.
Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/08/06/Dikaji%2c-Sanksi-bagi-Partai