Rimanews - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) akan melakukan berbagai upaya hukum (menggugat) terhadap perusahaan tambang PT Mifa Bersaudara karena melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa.
Staf Advokasi LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Hermanto di Meulaboh, Kamis (6/08/2015) mengatakan, pemecatan terhadap tiga pekerja di perusahaan tambang itu adalah efek dari aksi unjuk rasa bersama masyarakat sekitar konsesi tambang.
Ia menilai, alasan pemecatan yang dilakukan perusahaan itu dinilai tidak patut menurut hukum.
"Setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pendapat di muka umum dan hak tersebut merupakan hak konstitusional yang dilindungi menurut hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Udang, ini malah managemen perusahaan langsung melakukan PHK," tegasnya.
Sebutnya, ketiga pekerja yang dipecat tersebut juga tidak melanggar ketentuan sebagaimana dijelaskan di dalam Bab tentang Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 158 Uundang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Seharusnya tegas Herman, perusahaan tambang tersebut memahami bahwa hak untuk mogok kerja dan unjuk rasa merupakan hak dasar pekerja yang harus dihormati dan tidak boleh dirampas sebagaimana diatur dalam pasal 137 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Pemutusan hubungan kerja yang terjadi menunjukkan bahwa perusahaan telah melakukan pengangkangan terhadap aturan hukum, mengesampingkan hak dasar warga negara, serta mencederai nilai keadilan serta pinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
"Apabila masalah ini tidak segera diselesaikan, maka LBH Banda Aceh akan melakukan upaya hukum yang diperlukan demi mewujudkan pemenuhan kepentingan dan hak hukum masyarakat dan pekerja yang di PHK tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut Hermanto mengatakan, selaku kuasa hukum masyarakat dan pekerja yang telah di PHK, LBH Banda Aceh Pos Meulaboh mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui instansi berwenang segera melakukan upaya terbaik menyelesaikan masalah ini.
Masyarakat sekitar lokasi tambang dan pekerja pada (30/07/2015) menyampaikan 12 aspirasi dalam unjuk rasa di halaman kantor tambang di Desa Sumber Batu Kecamatan Meureubo, diantaranya penghapusan sistem outdusourcing, komitmen pengrekrutan 70 persen tenaga kerja lokal, bertangung jawab terhadap kerusakan lingkungan dan menuntut perlakuan adil tanpa diskriminasi terhada pekerja lokal.
Senada juga disampaikan Asisten 1 setdakab Aceh Barat T Novrizal usai menghadiri audiensi korban PHK dengan managemen perusahaan tambang di kantor DPRK, dirinya sangat menyesalkan sikap arogansi para pimpinan managemen perusahaan itu.
"Harusnya mereka lebih luwes lah dalam menyelesaikan tuntutan masyarakat tidak melakukan pemecatan demikian, itu arogan namanya. Instansi terkait akan menyelesaikan hal ini agar tidak ada pihak yang dirugikan," sebutnya.
Pimpinan managemen PT Mifa Bersaudara Azizon menambahkan, PHK yang telah dilakukan sudah terjadi dan tidak mungkin diralat, karena itu pihaknya akan siap dengan berbagai konsekwensi hukum berlaku.
"PHK sudah terjadi dan kita melakukannya untuk efektivitas operasional perusahaan tambang. Namun demikian nanti kita akan duduk kembali membahas soal ini dengan masyarakat dan pemkab," katanya menambahkan.
Sumber: http://nasional.rimanews.com/hukum/read/20150806/227400/LBH-Gugat-Perusahaan-Tambang-di-Aceh-Barat