Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah tahap kedua selama 7 hari. Hal itu dilakukan karena Presiden Joko Widodo tidak ingin mengeluarkan paraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi persoalan calon tunggal di 7 daerah.
Tujuh daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal ialah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.
Sebelumnya, KPU telah memperpanjang masa pendaftaran calon bagi 13 daerah yang hanya punya calon tunggal selama tiga hari, dari 1-3 Agustus. Hanya enam daerah yang berhasil menambah pasangan calon pada masa perpanjangan tiga hari itu. Tujuh daerah lainnya tidak mengalami perubahan.
Berkaca dari fakta tersebut, perpanjangan tahap kedua selama tujuh hari tampaknya tidak mengalami perubahan. Kecuali, memunculkan calon boneka, karena, tujuh pasangan calon tunggal itu ialah pasangan yang sulit untuk ditandingi pasangan lain.
Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya melihat fenomena calon tunggal sebagai potret kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsi kaderisasi. Selain itu, kedewasaan parpol untuk bersikap siap kalah juga belum terbangun, sehingga parpol hanya mendompleng nama besar calon potensial di daerah, tetapi tidak menciptakan calon potensial melalui kaderisasi.
"Calon hanya nama-nama itu. Mereka hanya mendompleng calon-calon daerah yang populer, tapi tidak menciptakan calon daerah," ujar Yunarto kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Untuk menghindari hal tersebut, sambung dia, perlu dibuat aturan sanksi dalam UU Parpol melalui revisi UU sehingga partai tidak seenaknya enggan mengajukan calon kepala daerah karena tidak siap kalah.
"Bisa menjadi salah satu upaya, membatasi parpol untuk tidak boikot, aturan lain bukan hanya sanksi, pembatasan dukungan parpol terhadap calon bisa dilakukan, dengan batasan dukungan maksimal 50 persen," ucapnya.
Sanksi masyarakat
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini tidak ada sanksi yang mengatur jika parpol tidak berpartisipasi dalam pilkada. Sanksi berada di tangan masyarakat untuk menilai partai mana yang konsisten menjalankan demokrasi dengan membawa aspirasi dan partai mana yang tidak.
"Yang jelas parpol harus mempersiapkan calon kepala daerah, calon DPRD, mempersiapkan calon presiden dan wapres. Nah kalau dari tugas pokok parpol sampai ada yang terabaikan, saya kembalikan ke masyarakat," cetusnya.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan perlu ada regulasi yang mengatur sanksi bagi parpol yang tidak menggunakan hak konstitusional untuk mendaftarkan calon. Sanksi tersebut harus diatur dalam UU.
"Harus dilakukan telaah mendalam tentang satu pandangan mengenai hak konstitusional parpol," ucapnya.
Saat dihubungi terpisah, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie mengatakan sudah saatnya pemerintah memikirkan peraturan yang membahas kode etik parpol dan pasangan calon peserta pilkada.
TII
Sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2015/08/06/154705/calon-boneka-tak-terhindarkan