DKPP Puji KPU & Bawaslu atas Konsistensi Aturan Main Pilkada
Jumat, 07 Agustus 2015
| 11:15 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie saat memberikan keterangan terkait Pilkada dan pasal penghinaan presiden, di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie, memuji Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu yang konsisten menjalankan berbagai aturan main pilkada serentak.
Terkait terancamnya penyelenggaraan pilkada di tujuh daerah akibat tak tercapainya syarat minimal dua pasangan bakal calon kepala daerah, Jimly justru mendukung gagasan pemberian sanksi pada partai politik yang tak menggunakan hak mereka.
"Saya mengapresiasi sikap KPU dan Bawaslu yang sangat berhati-hati melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi juga mementingkan yang terbaik bagi masyarakat yang punya hak konstitusional, termasuk hak parpol," ujarnya di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (5/8).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun berkata, keputusan Presiden Joko Widodo untuk tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebenarnya merupakan wujud kehati-hatian dan disiplin pemerintah terhadap aturan perundang-undangan.
Terkait gagasan pemberian sanksi kepada parpol, Jimly berkata nomenklatur lembaganya sebaiknya turut diubah menjadi Dewan Kehormataan Penyelenggaraan Pemilu.
Menurutnya dengan perubahan nomenklatur tersebut, cakupan kewenangan DKPP pun akan semakin luas, tidak hanya mencakup KPU dan Bawaslu tapi juga peserta pemilu seperti parpol dan calon perseorangan.
"Sanksi bagi parpol bisa berupa tidak boleh ikut pilkada atau dibatalakan calonnya. Keluhan Bawaslu selama ini adalah sanksi-sanksi yang ada nggak cukup kuat," ungkapnya.
Ditemui terpisah, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan lembaganya belum pernah membahas kemungkinan pemberian sanksi kepada parpol yang memiliki hak tapi tidak mengajukan calon kepala daerah.
"Kami tidak bisa memberi sanksi tambahan sendiri. Dan KPU juga belum pernah membahas hal ini," ungkapnya di kantor KPU, Jakarta, Rabu sore.
Sumber: http://www.cnnindonesia.com/politik/20150805191443-32-70322/dkpp-puji-kpu-bawaslu-atas-konsistensi-aturan-main-pilkada/