Mahkamah Konstitusi (MK) akan gelar sidang pleno pengujian UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap UUD 1945. Sidang tersebut akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 27 November 2006 pukul 10.00 Wib bertempat di Ruang Sidang MK lantai 1, Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat.
Permohonan tersebut diajukan oleh H. Sudjono, S.H, Drs. Artono, S.H., M. Hum, dan Ronggur Hutagalung, S.H., M.H, yang merupakan anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Pengujian UU Advokat merupakan undang-undang yang paling banyak diuji di MK karena sebelumnya telah ada lima perkara pengujian UU Advokat.
Pada sidang pleno (3/10), telah didengarkan keterangan Pihak Terkait yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) serta Pemerintah, sedangkan DPR tidak bisa hadir. Dari Pemerintah hadir Abdul Wahid (Dirjen Perundang-undangan, Dephumham), Komarudin, S,H., M.H (Direktur Litigasi, Dephumham), dan dari PERADI hadir Dr. H. Teguh Samudra, S.H., M.H. Sedangkan dari delapan organisasi advokat tersebut hadir Denny Kailimang (Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat AAI sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional PERADI), Indra Sahnum Lubis (IPHI), Hj. Elza Syarief, S.H., M.H (HAPI), Sugeng Teguh Santoso, S.H (SPI), Hoesein Wiriadinata, S.H., LL.M (AKHI), Felix O. Soebagjo (HKHPM), Leo Simorangkir (IKADIN) dan Drs. Taufik, S.H., M.H (APSI).
Pemerintah, PERADI dan delapan organisasi advokat tersebut sepakat bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon tersebut tidak beralasan dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga memohon MK agar menolak permohonan tersebut. Menurut Pemerintah dan para Pihak Terkait, masalah yang sedang terjadi di IKADIN semata-mata hanya karena perbedaan pendapat dan tarik menarik kepentingan diantara para advokat. Hal ini tidak terkait dengan masalah konstitualisme keberlakuan suatu UU, akan tetapi lebih terkait kepada masalah penerapan UU itu sendiri sehingga permohonan Pemohon tersebut tidak beralasan kata Abdul Wahid.
Menanggapi hal tersebut diatas, Ronggur Hutagalung menyatakan, landasan terbitnya UU Advokat adalah UU Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14/1970 yang diperbaharui menjadi UU Kehakiman Tahun 2004 yang didalamnya tetap dimaksudkan bantuan hukum, artinya pembentukan UU ini tidak boleh keluar dari koridor UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, ternyata UU ini keluar bahkan membentuk dirinya sendiri bukan lagi dalam koridor kekuasaan kehakiman menjadi tunduk kepada UU No. 8/1985, makanya bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon juga menyampaikan pada persidangan berikutnya (27/11) akan menghadirkan tiga Saksi yaitu Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H, Djohan Djauhari, S.H, dan Yan Juanda Saputra, S.H., M.H. Persidangan tersebut merupakan sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli dari Pemohon. (Mastiur Afrilidiany P.)