Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengemukakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah barang mahal dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia tidak bisa diobral dan tidak mudah diterbitkan.
"Perppu itu barang mahal dari konstitusi kita. Kalau murah, maka nanti rakyat tidak butuh DPR. Kalau ada persoalan yang mau diatur, cukup presiden, kembali ke monarki. Dia eksekutor sekaligus regulator," kata Irman di Jakarta, Rabu (5/8).
Ia menanggapi soal wacana perlunya diterbitkan Perppu untuk mengatur Pilkada serentak. Hal itu terutama terjadi karena ada tujuh daerah yang memiliki satu calon atau calon tunggal.
Irman meminta pemerintahan saat ini harus lebih ketat dalam mengeluarkan Perppu. Tidak boleh seperti rezim pemerintahan sebelumnya.
Menurutnya, munculnya calon tunggal karena partai politik kurang maksimal dalam memunculkan figur calon kepala daerah, bukan kesalahan Presiden Jokowi.
"Jangan seperti rezim dulu, sangat murah Perppu itu. Sebab ini persoalan partai politik. Jangan partai masalah tapi presiden yang membereskan," tuturnya.
Dia menyarankan bila mau mengatur soal calon tunggal, cukup melakukan revisi Undang-Undang Pilkada saja. Pemerintah dan DPR bisa koordinasi untuk merevisi hal tersebut.
"Lebih bagus revisi terbatas UU Pilkada itu ke DPR. Presiden dan DPR ketemu lalu ubah saja konten UU. Waktu bahas UU MD3 kan 3 hari selesai," jelas Irman.
Robertus Wardhy/YUD
Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/296669-pakar-perppu-barang-mahal-dalam-konstitusi.html