Ketua MPR Nilai Tidak Tepat Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi
Rabu, 05 Agustus 2015
| 06:38 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan
Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai tidak tepat apabila Pasal Penghinaan Presiden masuk lagi ke KUHP. Di era saat ini, seharusnya tidak ada lagi alergi terhadap kritik.
"Saya kira kurang tepat. Sekarang kan zamannya kritik itu sesuatu yang biasa. Saya pernah didemo 72 hari juga tidak apa-apa," kata Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015).
Pasal soal penghinaan presiden di UU KUHP sudah dihapus Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. Dengan demikian, pasal itu tidak seharusnya masuk lagi ke RUU KUHP.
"Kalau sudah dibatalkan MK, kalau ada lagi nanti bagaimana?" ujar Ketum PAN ini.
Pada akhirnya, semua akan kembali kepada proses pembahasan antara DPR dan pemerintah. Pembahasan akan dilakukan setelah masa reses.
"Namanya usulan boleh saja. Terpulang pada kesepakatan DPR dan pemerintah," ucap Zulkifli.
Rancangan Pasal Penghinaan Presiden tercantum di pasal 263 dan 264 RUU KUHP. Pasal itu di UU KUHP sudah dihapus oleh MK pada tahun 2006. Tidak hanya menghapus Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP
Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang disodorkan Presiden Jokowi ke DPR berbunyi:
Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV
Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264:
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(imk/asp)
Sumber: http://news.detik.com/berita/2983202/ketua-mpr-nilai-tidak-tepat-pasal-penghinaan-presiden-dihidupkan-lagi