Ini Kata Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie Soal Pasal Penghinaan Presiden
Rabu, 05 Agustus 2015
| 06:36 WIB
Jimly Asshidiqie (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut pencabutan pasal penghinaan presiden/wakil presiden dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 sudah sesuai dengan peradaban demokrasi.
"Kita hapus sebagai pasal yang inkonstitusional. Kepala negara sebagai simbol, simbol itu artinya lambang negara, lambang itu sudah diatur sendiri pada Pasal 36. Lambang Negara itu Garuda Pancasila, jadi itu teori feodal yang anggap presiden itu lambang negara," kata Jimly di kompleks Istana, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Menurut Jimly, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak bisa disalahkan soal masuknya pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP.
"Drafnya di pemerintahan yang lalu. itu kan sudah dibahas tim hukumnya, banyak ahli pidana ingin mengembalikan itu (pasal penghinaan). Padahal itu lah pasal yang kita batalkan yang salah satu pengalaman yang jarang terjadi di mana Dewan HAM PBB memuji-muji Indonesia," sambung Jimly.
Dia menegaskan presiden tidak boleh dihina. Namun bila ada penghinaan, presiden sebagai indvidu bisa melaporkannya ke kepolisian.
"Kalau yang namanya institusi presiden tidak punya perasaan, maka l;embaga presiden itu tidak bisa merasa dihina. maka siapa yang merasa dihina? itu pribadi. ya sama dengan pribadi yang lain, kalau merasa dihina dia mengadu ke polisi. Maka penghinaan kepada siapa saja itu delik aduan," sambungnya.
(ega/fdn)
Sumber: http://news.detik.com/berita/2983360/ini-kata-eks-ketua-mk-jimly-asshiddiqie-soal-pasal-penghinaan-presiden