Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima pengujian materiil UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (UU APBN Tahun 2015) yang diajukan oleh Aji Sofyan Effendi dan Hasanuddin Rahman Daeng Naja. Para Pemohon merasa tidak diperlakukan sama dihadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Konstitusi, dengan diberlakukannya Pasal 10 ayat (3) UU APBN Tahun 2015 yang mengatur alokasi Dana Alokasi Umum (DAU).
Dalam putusannya, MK berpandangan para Pemohon yang merupakan Penduduk Kalimantan Timur tersebut, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. “Para Pemohon memposisikan dirinya seolah-olah mewakili seluruh masyarakat di Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Dalil demikian tidak dapat diterima karena menunjukan bahwa Pemohon tidak konsisten, sebab dalam penjelasannya Pemohon mengkualifikasikan sebagai perseorangan Warga Negara Indonesia dan bukan sebagai penerima kuasa dari masyarakat Provinsi Kalimantan Timur. Seandainya yang didalilkan Pemohon benar, yakni masyarakat Kalimantan Timur dirugikan, maka yang berhak mengajukan permohonan adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.” ucap Hakim Suhartoyo.
Dengan demikian, Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 10 ayat (3) UU APBN Tahun 2015.
Aji Sofyan Effendi dan Hasanuddin Rahman Daeng Naja, keduanya warga negara Indonesia yang merupakan penduduk Kalimantan Timur mendalilkan pihaknya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal yang diuji. Hal ini dikarenakan tidak adanya rasionalitas dan perincian yang jelas tentang sumber dan distribusi anggaran pendapatan dan belanja negara di dalam UU APBN 2015.
Para Pemohon berkeberatan dengan tidak diuraikannya rasionalitas angka persentase dan perincian distribusi angka nominal rupiah dalam Pasal 10 ayat (3) UU APBN Tahun 2015. Hal demikian menurut para Pemohon, menunjukkan bahwa persentase dan angka nominal rupiah yang tertuang dalam Pasal a quo tidak berdasar, tidak terbuka, dan tidak bertanggung jawab, sehingga bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945.
Tidak hanya itu, tidak diuraikannya rasionalitas angka persentase dan rincian angka pada Pasal 10 ayat (3) UU APBN 2015 akan menimbulkan kesalahanan dan/atau penyimpangan dalam distribusinya kepada daerah-daerah, termasuk Provinsi Kalimantan Timur yang tidak memperoleh DAU yang berdampak terhambatnya pembangunan infrastruktur di Provinsi Kalimantan Timur. (Julie)