Mendagri: Pemerintah Tetap Perhatikan Hak Konstitusional Calon Tunggal
Selasa, 04 Agustus 2015
| 15:20 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,--Foto: MI/Susanto
Metrotvnews.com, Jakarta: Sembilan daerah diketahui cuma punya satu calon pada pilkada serentak Desember 2015. Meski terancam ditunda, toh pemerintah tetap memerhatikan hak konstitusional mereka.
"Itu yang belum tahu (opsi peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang), karena belum dibahas dengan pemerintah. Satu pasangan pun harus diperhatikan hak konstitusionalnya," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Kemendagri, Senin (3/8/2015).
Pemerintah juga mempertimbangkan metode 'bumbung kosong'. Tapi, menurut Tjahjo, pelaksanaan metode bumbung kosong bukan tanpa risiko.
Jika masyarakat tak menghendaki pasangan tunggal dan memilih 'bumbung kosong', Kemendagri akan menunjuk Pelaksana Tugas di daerah itu, baik provinsi dan kabupaten/kota. Penunjukkan Plt di Kabupaten/Kota dilakukan Kemendagri, sedangkan Plt Gubernur ditunjuk dengan Keppres.
Pemerintah masih menyiapkan beberapa opsi yang akan dibahas bersama Komisi Pemilihan Umum dan DPR. DPR pun telah mengajukan konsultasi.
"Yang saya dengar DPR sudah akan mengajukan konsultasi. Besok kita akan menyiapkan opsi-opsi itu kepada Bapak Presiden melalui Mensesneg, kemudian Menkopolhukanm juga menyampaikan opsi apa yang bisa digunakan," tandas Tjahjo.
MBM
Sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2015/08/03/153631/mendagri-pemerintah-tetap-perhatikan-hak-konstitusional-calon-tunggal