MK Gelar Kegiatan Sosialiasi Pemahaman Hak Konstitusional dan Deradikalisasi Agama
Senin, 03 Agustus 2015
| 19:43 WIB
Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Noor Sidharta secara resmi membuka Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Deradikalisasi Agama bagi Pengajar Pondok Pesantren, Jumat ( 31/7) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Kementerian Agama menggelar Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Deradikalisasi Agama bagi Pengajar Pondok Pesantren. Kegiatan ini digelar selama tiga hari, pada hari Jumat (31/7) hingga Minggu (2/8). Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Noor Sidharta dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sudah sering dilaksanakan MK dalam menyikapi fenomena di masyarakat.
“Kegiatan ini berangkat dari fenomena di masyarakat yang sudah tidak peduli lagi dengan Pancasila dan Konstitusi”, kata Noor di hadapan para peserta pada Jum’at (31/7), di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.
Noor mengatakan, selama ini agama dianggap sebagai wilayah pribadi dan negara kadang dianggap tidak perlu mencampuri kehidupan beragama. Oleh karena itu, tambah Noor, dalam kegiatan sosialisasi yang akan dilangsungkan selama tiga hari ini, para peserta akan diberikan materi hubungan negara dengan agama.
Noor juga sempat berbicara terkait deradikalisasi agama yang terjadi di dunia. Menurut Noor berdasarkan pemberitaan yang ada, mereka yang bergabung dengan gerakan tersebut bukan karena faktor agama, melainkan karena pengaruh bujukan bujukan yang disampaikan melalui internet.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketenagaan sub Direktorat Jenderal Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Suwendi, mengatakan bahwa demokrasi tidak akan terwujud jika agama-agama ditunjukkan dalam wujud yang radikal. (Ilham)