JAKARTA -- Data teranyar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 13 daerah belum memenuhi syarat minimal dua pasangan calon (paslon) untuk mengikuti Pilkada Serentak 2015. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay meminta pihak-pihak terkait mencarikan jalan keluarnya.
"Pihak lain tolong bantu untuk cari jalan keluarnya. Sebatas undang-undang yang tersedia, kami hanya memberikan perpanjangan waktu pendaftaran," ujar Hadar, Kamis (30/7). Menurutnya, KPU akan berupaya menyambangi dan mengundang parpol yang belum mengajukan calon di daerah-daerah dengan paslon tunggal untuk mendaftar.
Sejauh ini, daerah-daerah yang memiliki paslon tunggal adalah Pegunungan Arfak, Asahan, Serang, Tasikmalaya, Purbalingga, Minahasa Selatan, Timur Tengah Utara, Samarinda, dan Mataram. Selain itu, Kota Surabaya, Blitar, dan Pacitan. Satu daerah lainnya yang belum memiliki pendaftar sama sekali adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara.
Sementara ini, pendaftaran di 13 daerah tersebut diperpanjang hingga enam hari mendatang. Jika selepas itu tetap tak ada tambahan pendaftar, menurut peraturan KPU dan undang-undang, pilkada di daerah bersangkutan mesti ditunda hingga Februari 2017. Kepala daerah yang habis masa jabatan sebelum itu akan digantikan pelaksana tugas (plt) oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sebab itu, Hadar juga berharap pemerintah mencari jalan keluar agar ke-13 daerah itu memiliki minimal dua paslon. Pasalnya, jika sampai terjadi penundaan pilkada, banyak yang akan dirugikan serta dana yang telah dikeluarkan di daerah tersebut menjadi sia-sia.
Di pihak lain, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bukan solusi mengatasi calon tunggal. "Karena, ini bukan masalah genting bagi pemerintah," kata dia. Ia meminta pimpinan DPR menyurati pemerintah dan otoritas pelaksana pilkada untuk mencari jalan keluar bersama.
Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini menilai, ada sejumlah penyebab pelaksanaan pilkada serentak sepi peminat.
"Pertama, lemahnya komunikasi politik sehingga melahirkan sulitnya mencari 'perahu partai' yang mencukupi untuk maju," katanya. Faktor kedua adalah prosedural teknis yang diatur dalam UU Pilkada dan peraturan yang dinilai berat, seperti buat calon perseorangan.
Kuatnya incumbent yang maju untuk kedua kalinya juga membuat pesaing gentar. Selanjutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota legislatif mundur bila mengikuti pilkada. Dia mengatakan, pilkada yang membutuhkan banyak biaya politik juga membuat kandidat berpikir ulang. rep: Fauziah Mursid, Bambang Noroyono antara
ed: Fitriyan Zamzami
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/koran/halaman-1/15/07/31/nsca6247-kpu-minta-jalan-keluar-calon-tunggal