JAKARTA (BM) – Komisi pemilihan Umum (KPU) kembali memperbarui total jumlah bakal pasangan calon (paslon) yang telah mendaftar dalam Pilkada serentak 2015. Jika sebelumnya ada 810 pasangan calon, Kamis (30/7) malam angka itu berubah menjadi 827 paslon.
\"Pasangan calon yang terdaftar dalam tiga hari masa pendaftaran ada 827 pasangan calon. Jadi ada penambahan 17 pasangan calon dari informasi yang kami sampaikan kemarin malam,\" terang Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay dalam jumpa pers di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Hadar merinci, dari 827 pasangan calon itu, sebanyak 20 pasangan calon di tingkat provinsi, 691 di tingkat kabupaten dan 116 di tingkat kota. Jumlah pasangan calon yang berasal dari parpol ada 670 pasangan calon dan jalur perseorangan ada 157 pasangan calon.
\"Ada satu daerah tidak ada pasangan calonnya yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara,\" ujarnya.
Hadar mengatakan, perubahan data itu bukan karena ada pasangan calon yang baru mendaftar, tapi informasi dari 269 KPU daerah yang menggelar kepada KPU RI yang berubah atau mengalami pembaruan.
\"Jadi mohon dimaklumi memang kami punya titik laporan banyak ada di 269 daerah, tapi memang infrastruktur komunikasi masih tidak sempurna. Data itu kami dapat secara berjenjang, dari KPU provinsi, ternyata provinsi nggak dapat informasi akurat dari KPU kabupaten/kota sehingga sampai ke kami tidak akurat,\" paparnya.
Untuk calon petahana, lanjut Hadar, terdapat 145 paslon. Begitu juga dengan jumlah wilayah dengan pasangan calon tunggal. Jika sebelumnya terdapat di 14 daerah, kini hanya 12 daerah. Selain itu, terdapat satu daerah yang tidak memiliki pasangan yang mendaftarkan diri.
Adapun 12 daerah yang memiliki calon tunggal yakni Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, serta Kota Surabaya (Jawa Timur), Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah), Timur Tengah Utara (NTT), Tasikmalaya (Jawa Barat), Minahasa (Sulawesi Utara), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat).
Sedangkan daerah tanpa pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur di Sulawesi Utara.
Mengacu Surat Edaran (SE) KPU Nomor 403, daerah dengan jumlah pasangan calon kurang dari dua akan diberikan tambahan waktu selama tiga hari. KPU setempat akan mengumumkan dibukanya kembali proses pendaftaran pada 1-3 Agustus.
Tolak Perppu
Terkait calon tunggal memunculkan berbagai usulan. Satu usulan yang mengemuka adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang memungkinkan daerah dengan pasangan calon tunggal bisa tetap ikut Pilkada serentak.
Namun, penolakan terhadap penerbitan Perppu tersebut bermunculan dari sejumlah pihak, di antaranya Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie. Menurut Jimly, tidak ada kegentingan hingga mengharuskan pemerintah menerbitkan Perppu.
\"Saya tidak merekomendasikan karena tidak ada keadaan genting yang memaksa,\" kata Jimly saat ditemui di kantor KPU.
Menurut Jimly, pemerintah saat ini terlalu mudah menggunakan fasilitas konstitusi tersebut. Dia pun mengkritisi keseringan tersebut yang baru terjadi pada era reformasi.
Jimly menghitung bahwa pada masa pemerintahan Soeharto, Perppu hanya digunakan sebanyak delapan kali. Sebab itu, pemerintah saat ini patut malu dengan penerbitan Perppu yang terlampau banyak.
\"Perppu digunakan hanya pada keadaan genting dan memaksa, sedangkan ini hanya karena tidak memenuhi syarat,\" kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Jimly merasa kehebohan yang terjadi saat ini tidak bisa dihindarkan dengan alasan sudah ada aturan yang mengatur soal calon tunggal tersebut. Dia pun Jimly mengindikasikan adanya perubahan peraturan agar pada Pilkada 2017 masalah seperti sekarang tak mengganggu tahapan Pilkada.
\"Kita harap di masa depan ada perbaikan prosedur di UU, jangan sampai memborong perahu,\" katanya.
Salah satu masukan yang Jimly berikan berkaitan dengan perbaikan tersebut yakni mengenai ambang batas dalam pencalonan kepala daerah. Menurutnya ambang bawah harus ditentukan 20 persen sementara ambang atas berjumlah 50 persen.
Jika masukan tersebut tak terealisasi, Jimly melihat bahwa kejadian seperti saat ini, ada 12 daerah terancam diundur pelaksanaan Pilkadanya, akan terulang.
Sementara untuk usulan bumbung kosong, Jimly menegaskan hal tersebut adalah sesuatu yang salah. Bahkan, dia membandingkan bumbung kosong dengan calon kepala daerah boneka. \"Secara moral, bumbung kosong ini sama jeleknya dengan calon boneka. Bumbung itu sama saja dengan tidak ada Pilkada, maka itu bukanlah solusi,\" ujar Jimly.
Untuk calon boneka, Jimly mengingatkan bahwa jangan menganggapnya sebagai pemanis saja karena kemungkinan calon boneka menang juga tinggi. Namun meski menyatakan calon boneka lebih baik daripada bumbung kosong, Jimly menegaskan bahwa keduanya bukanlah solusi Pilkada.
Ijazah Palsu
Selain calon tunggal, masalah ijazah palsu juga menyasar para calon kepala daerah. Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, calon yang menggunakan ijazah palsu bisa dikenakan pidana.
\"Kalau nanti ijazahnya palsu, tapi dia sandang gelar akademik, maka dianggap dia sudah tidak memberikan keterangan yang benar atas dirinya. Dan ini sudah bisa dibawa ke ranah pidana,\" kata Husni dalam penandatangan MoU dengan Kemenristek Dikti di kantor KPU.
Husni mengatakan, syarat calon kepala daerah dalam Undang-Undang memang minimal hanya SMA, sehingga penggunaan ijazah palsu tidak secara langsung membatalkan pencalonan. Pembatalan itu jika ijazah palsu masuk dalam pidana dan berkekuatan hukum tetap.
\"Kalau proses pidananya bisa selesai pada waktunya, maka bisa mempengaruhi pencalonan,\" ujar mantan komisioner KPU Sumbar itu.
Lebih lanjut, Husni mengatakan seringkali penggunaan gelar bagi calon kepala daerah menjadi alat untuk menarik pemilih. Penggunaan gelar itulah yang perlu dicek Kemenristek Dikti apakah sah atau tidak.
\"Kita berharap gelar ini tidak menjadi bagian yang dianggap menguntungkan bagi para pihak yang ikut dalam kontestasi politik (Pilkada),\" tuturnya. \"Memberikan keterangan tidak benar dalam pencalonan itu melanggar UU,\" tegas Husni.(kms/dns/rdl)
Sumber: http://www.beritametro.co.id/jatim-memilih/827-pendaftar-12-daerah-calon-tunggal