Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menilai Presiden Joko Widodo perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait adanya calon tunggal di 12 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2015.
Menurut Bayu, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan sekaligus Kepala Negara perlu segera menerbitkan Perppu mengingat persoalan calon tunggal dalam Pilkada telah memenuhi syarat kondisi kegentingan yang memaksa.
"Persoalan calon tunggal dalam Pilkada ini telah memenuhi syarat kondisi kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur Pasal 22 UUD 1945 dan dipertegas oleh Putusan MK di tahun 2009," kata Bayu melalui keterangan pers yang diterima Beritasatu.com, Jumat (31/7).
Bayu menjelaskan, kondisi kegentingan memaksa merupakan permasalahan ketatanegaraan konkret yang perlu segera diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan berkualifikasi UU di mana UU dimaksud belum ada atau UU dimaksud belum mengatur penyelesaian permasalahan tersebut.
Menurutnya, penyelesaian persoalan calon tunggal melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 bukanlah suatu jalan konstitusional. Pasalnya, PKPU tidak dapat merampas hak dipilih maupun hak memilih warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 maupun UU.
"Hak dipilih pasangan calon tunggal sebagai bagian dari hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 khususnya Pasal 28C ayat (2) dan 28D ayat (3) tidak akan terlanggar dan di sisi lain kedaulatan rakyat melalui hak untuk dapat memilih pemimpin daerah secara demokratis tidak akan terampas sebagai akibat penundaan Pilkada," terang Bayu.
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember ini memandang fenomena munculnya calon tunggal dalam Pilkada kali ini merupakan fenomena ketetanegaraan. Penyelesaian fenomena ini, katanya, perlu dilakukan dengan mendasarkan kearifan para pemimpin negara baik Presiden, politisi di DPR, maupun KPU dalam membaca jiwa konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945 khususnya Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4).
Dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 dinyatakan "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD". Sementara Pasal 18 Ayat (4) menyatakan "Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis".
"Jika pemimpin negara dan pihak-pihak terkait memahami jiwa UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4), maka persoalan calon tunggal, tidak serta merta diselesaikan dengan penundaan sampai 2017, melainkan proses pemilihan tetap dilakukan dengan format kepada rakyat diberikan pilihan ya atau tidak terhadap pasangan calon tunggal tersebut," imbuhnya.
Dalam format seperti itu, jika 50 persen plus 1 pemilih yang memberikan suara dalam Pilkada memilih ya, maka pasangan calon tersebut dapat ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Sebaliknya jika 50 persen plus 1 pemilih menyatakan tidak maka pasangan calon tidak dikehendaki oleh rakyat untuk dapat ditetapkan sebagai calon terpilih.
"Jika opsi tidak yang mayoritas, maka Mendagri dapat menunjuk pejabat sementara untuk memegang kendali pemerintahan daerah sampai dengan tahap Pilkada selanjutnya di 2017 yang akan membuka kembali pendaftaran Pilkada sejak awal," tandas Bayu.
Yustinus Paat/PCN
Sumber: http://www.beritasatu.com/politik/295316-terkait-calon-tunggal-pakar-presiden-perlu-terbitkan-perppu.html