Warga Surabaya Gugat UU Pilkada ke MK Supaya Pilwalkot Tak Ditunda
Jumat, 31 Juli 2015
| 18:23 WIB
Jakarta - Sebanyak 30 warga Surabaya mendaftarkan gugatan UU No 8/2015 tentang Pilkada. Mereka ingin Mahkamah Konstitusi (MK) meninjau pasal yang mengatur tentang penundaan pilkada karena hanya ada calon tunggal.
Mereka mengajukan judicial review Pasal 49, 50, 51, 52, dan 54 UU No 8/2015. Puluhan warga Surabaya ini menggugat pasal di atas karena berpotensi menghambat pilkada kota Pahlawan dan beberapa daerah lainnya di Tanah Air.
"Artinya, calon tunggal bagi kami tetap sah sepanjang Negara sudah memberikan kesempatan yang luas bagi partai politik dan calon perseorangan," kata Muhammad Soleh, wakil 30 warga Surabaya saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2015).
Soleh menjelaskan, KPU telah memberikan kesempatan kepada para kandidat yang ingin menjadi walikota dan wakil walikota Surabaya, baik dari partai politik maupun independen agar mendaftarkan diri mulai 26 hingga 28 Juli. Namun, selama KPU membuka masa pendaftaran, hanya pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang mendaftarkan diri sebagai kandidat yang siap bertarung. KPU pun bakal memperpanjang masa pendaftaran. Jika selama masa pendaftaran tambahan tersebut tak ada calon yang mendaftar, maka pilwalkot Surabaya akan ditunda ke 2017.
"Artinya, ini berbicara hak. Sama seperti pemilih, ketika pemilih sudah diberikan kesempatan hak pilihnya dan tidak menggunakan, maka tidak bisa disalahkan," ujarnya.
Menurut Soleh, menjadi calon kepala daerah adalah hak. Sehingga tidak boleh menunda pelaksanaan pilkada. Soleh berharap agar MK memperjelas tafsir konstitusional terhadap pasal-pasal yang digugat.
"Ketika parpol dan dan perseorangan tidak menggunakan haknya, pilkada tidak boleh ditunda, pilkada harus tetap dilaksanakan walaupun hanya calon tunggal," pungkas Soleh.
(tor/rvk)
Sumber: http://news.detik.com/berita/2980366/warga-surabaya-gugat-uu-pilkada-ke-mk-supaya-pilwalkot-tak-ditunda