Ini Tiga Aktor Penentu Subur-Tidaknya Sengketa Pilkada
Jumat, 31 Juli 2015
| 14:47 WIB
Ilustrasi
RMOL. Subur-tidaknya sengketa Pilkada sangat bergantung dari tiga aktor. Aktor pertama calon yang bertarung pada Pilkada, aktor kedua KPU hingga PPS dan Baswalu. Sedangkan aktor ketiga adalah pemilih.
"Jadi tiga aktor dalam kontestan politik yang bernama Pilkada itu, apakah menyuburkan sengketa ketidakpuasan pada Pilkada," kata anggota KPUD Banten, Saiful Bahri ketika menjadi pembicara pada seminar nasional bertema Mencari Format Ideal Penanganan Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Implementasi Pelaksanaan Paham Demokrasi Konstitusional yang dilaksanakan Hotel Le Dian, Serang, Banten, Jumat (31/7).
Terkait aktor pertama yakni calon yang bertarung pada Pilkada, merujuk pada pengalaman, menurut Saiful, memiliki andil besar dalam memicu sengketa bahkan konflik.
Ia menambahkan bahwa untuk menjadi calon pada Pilkada, yang bersangkutan wajib mengantongi dukungan dari partai politiknya, termasuk elit partai. Namun, pada kenyataannya banyak calon yang maju tidak mengantongi surat dukungan dari partai, apalagi dari elitnya.
"Akibatnya muncul sengketa," sambungnya dalam seminar yang digelar oleh Lembaga Kajian MPR bekerjasama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Ia menyebut bahwa potensi sengketa sebanyak 5 persen diajukan calon yang gagal. Mereka membalasnya dengan mem-PLT-kan pejabat partainya. Saiful tak memungkiri kalau peristiwa itu bagian dari realitas dari produk UU Pilkada.
Terkait dengan penyelesaian sengketa Pilkada serentak, menurut dia perlu dibentuk lembaga khusus. Namun selama lembaga itu belum dibentuk, dia berpendapat kalau penyelesaian sengketa Pilkada Serentak masih bisa dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Negara tetap harus membuka ruang ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada Serentak," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Saiful Bahri menegaskan bahwa sosialisasi Pilkada Serentak sepenuhnya bukan tanggungjawab KPU saja tetapi juga Pemprov.
"KPU membereskan administrasi mulai dari pendaftaran sampai desiminasi terhadap persyaratan calon. Sosialisasi Pilkada Serentak juga tanggungjawab Pemprov," demikian Saiful. [mel]