JAKARTA (Pos Kota) – Dua kader Golkar menggugat pasal 33 ayat 1 UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik (Parpol), yang mengatur tentang mekanisme penyelesaian dualisme kepengurusan Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pasal 33 ayat 1 UU No. 2/2011 menimbulkan tafsir berbeda di kalangan hakim. Pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berdasarkan putusan sela menyatakan berwenang mengadili (sengketa kepengurusan Golkar). Sebaliknya, dengan PN Jakarta Barat dan PN Jakarta Pusat,” kata penggugat Yanda Zahfini yang juga kader Golkar memberi alasan kepada wartawan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7). Penggugat lain, adalah Gusti Iskandar.
Pasal 33 UU No. 2/2011 berbunyi, sengketa kepengurusan parpol yang tidak selesai dalam mahkamah partai bisa dibawa ke pengadilan negeri. Namun, senyatanya, beberapa kali pengadilan negeri menolak untuk mengadili sengketa partai Golkar. Sengketa dimaksud, antara Kubu Abu Rizal Bakrie (Munas Bali) dengan Agung Laksono (Munas Ancol).
Kedua kader Golkar ini juga menyoal Pasal 2 huruf e UU No 9/2004 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mereka menilai pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, sebab pada praktimya, ditemukan putusan PTUN, yang dengan tegas menolak untuk mengadili sengketa Parpol.
“Jadi, kami minta Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas tafsir sehingga tidak menombulkan aneka tafsir. Yang pada gilirannya, akan merugikan para kader partai yang akan mencalonkan pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah),” tutur Yanda.
Sampai ini, kekisruhan di tingkat elit sementara diatasi dengan urun rembug oleh kedua yang bersengketa, yang difasilitasi oleh Jusuf Kalla, tokoh senior Golkar yang juga Wakil Presiden. (ahi)
Sumber: http://poskotanews.com/2015/07/30/dualisme-pengurus-parpol-digugat-di-mk/