Bupati Karimun Periode 2010-2015, Nurdin Basirun perbaiki permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) yang dimohonkannya. Melalui kuasa hukumnya, Andi Muhammad Asrun, Pemohon menyampaikan telah melakukan perbaikan permohonan sesuai saran hakim pada sidang pendahuluan. Salah satu perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon yakni dengan mempertajam argumentasi permohonan.
Asrun menyampaikan kembali kerugian konstitusional yang dialami Pemohon akibat adanya ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf o dan huruf p UU Pilkada. Dalam pasal a quo, calon kepala daerah disyaratkan untuk belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, dan walikota untuk calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota. Pada huruf p juga dinyatakan bahwa harus berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubenur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
“Kenapa harus mundur kalau pemilu di daerah lain? Padahal tidak ada kaitannya,” tegas Asrun di hadapan Panel Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Kamis (30/7).
Asrun menyampaikan argumentasi Pemohon bahwa bila petahana mundur dari jabatannya maka akan membuat pembangunan di daerah yang dipimpinan berhenti. Terlebih, pada Desember nanti akan dilakukan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) yang baru. “Di situlah letak kerugian yang paling konkret dari Pemohon,” tambah Asrun lagi.
Selain mempertajam argumentasi permohonan, Pemohon juga telah melakukan perbaikan pada petitum permohonan Pemohon.
Usai mendengarkan pokok perbaikan yang disampaikan kuasa hukum Pemohon, Manahan MP Sitompul selaku pemimpin sidang perkara No. 83/PUU-XIII/2015 ini menginformasikan bahwa uji materi terhadap Pasal 7 huruf o UU a quo juga diajukan oleh Pemohon Perkara No. 80/PUU-XIII/2015. Oleh karena itu, Mahkamah akan memberitahukan kelanjutan penanganan kedua perkara tersebut kepada masing-masing Pemohon.
“Nanti bagaimana Mahkamah untuk memeriksa perkara ini dihubungkan dengan Nomor 80, nanti akan diberitahukan kepada pihak Pemohon nanti,” jelas Manahan yang juga mengesahkan delapan bukti milik Pemohon pada persidangan kali ini. (Yusti Nurul Agustin)