Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan acara Pelatihan Bahasa Indonesia pada Sabtu dan Minggu, 4 dan 5 November 2006 di Gedung MK lantai 4, Jl. Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat. Pelatihan yang diikuti 51 orang peserta dari kalangan pegawai MK itu menghadirkan narasumber dari Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.
Narasumber Sugiyono mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada MK karena bersedia mengadakan pelatihan bahasa Indonesia. Kegiatan ini merupakan upaya untuk menyosialisasikan sekaligus melatih berbahasa Indonesia yang baik dan benar, baik itu ragam tulis maupun lisannya, katanya.
Acara yang berlangsung dua hari itu antara lain mengetengahkan materi penulisan yang benar berdasarkan bentuk dan pilihan kata, kalimat dan paragraf, serta bahasa surat dinas. Selain itu, peserta juga diperkenalkan dengan kata-kata dalam bahasa Indonesia yang jarang terdengar dan dipakai dalam percakapan sehari-hari, seperti kata kudapan untuk mengganti kata snack, sangkil dan mangkus untuk mengganti kata efektif dan efisien.
Mempelajari bahasa Indonesia memiliki nilai penting di tengah arus globalisasi ini. Jika tidak dipelajari dan dipergunakan, keberadaan bahasa Indonesia terancam punah sebagaimana nasib bahasa-bahasa daerah. Menurut Sugiyono, Indonesia saat ini memiliki kurang lebih 726 ragam bahasa daerah. Bila tidak dilakukan upaya pelestarian terhadap daerah, diperkirakan pada akhir abad ini Indonesia tinggal memiliki kurang dari sepuluh persen bahasa daerah saja.
Beragam upaya telah dilakukan untuk menyelamatkan eksistensi bahasa-bahasa daerah antara lain dengan cara memasukkan beberapa kosakatanya ke dalam perbendaharaan bahasa Indonesia, selain juga melakukan sosialisasi melalui pelatihan seperti ini, jelas Sugiyono. (Wiwik BW)