Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) mengajukan pengujian terhadap UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Sidang perdana perkara yang teregistrasi dengan nomor perkara 82/PUU-XIII/2015 ini digelar pada Kamis (30/7) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pokok permohonannya, para Pemohon merasa terlanggar dengan beberapa pasal dalam UU Tenaga Kesehatan. Di antaranya Pasal 1 angka 1 dan angka 6; Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf m; Pasal 11 ayat (2) dan ayat (14); Pasal 12; Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), yang mengatur mengenai tenaga kesehatan.
Selain itu, para Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 38; Pasal 39; Pasal 40; Pasal 41; Pasal 42; Pasal 43; Pasal 90; serta Pasal 94, yang mengatur Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
Para Pemohon yang diwakili oleh M. Fadli Nasution selaku kuasa hukum menyatakan terdapat kesalahan konsepsional dan paradigmatik mengenai tenaga medis dalam UU Tenaga Kesehatan. Menurut para Pemohon, UU Tenaga Kesehatan seharusnya membedakan antara tenaga profesi di bidang kesehatan (dokter dan dokter gigi) dengan tenaga vokasi (misalnya teknisi gigi).
Pemohon mencontohkan, seorang dokter gigi memiliki kewenangan dan kompetensi yang berbeda dari seorang teknisi gigi. Kesalahan inilah yang berakibat UU Tenaga Kesehatan melebihi mandat yang berakibat mengacaukan sistem praktik kedokteran itu sendiri. “Dan akhirnya merugikan masyarakat yang menikmati pelayanan kesehatan, praktik kedokteran itu,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.
Tidak Independen
Pemohon juga menggugat ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan KTKI. Menurut Pemohon, peleburan Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi ke dalam KTKI telah menurunkan derajat para dokter. Berdasarkan UU Tenaga Kesehatan, KTKI tidak memiliki fungsi pengawasan, penegakan disiplin dan penindakan tenaga kesehatan. Para Pemohon menilai, KTKI sebagai pengganti Konsil Kedokteran Indonesia telah kehilangan independensinya sebab saat ini KTKI tidak lagi bertanggung jawab langsung kepada Presiden melainkan melalui Menteri Kesehatan.
“Pembubaran Konsil Kedokteran Indonesia ini mengakibatkan tidak terlindunginya warga masyarakat dari praktik kedokteran karena KKI mempunyai dua tugas ganda selain untuk perlindungan warga masyarakat dari praktik kedokteran yang tidak sesuai dengan disiplin, tetapi juga adalah untuk menjaga kompetensi profesi tenaga kedokteran itu sendiri atau dokter dan dokter gigi itu sendiri,” terang Fadli.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 11 ayat (1) huruf m, Pasal 11 ayat (14); Pasal 12; Pasal 34 ayat (3); Pasal 90 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 94 UU Tenaga Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kemudian untuk Pasal 1 angka 6; Pasal 11 ayat (1) huruf a; Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (5); Pasal 35; Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 40 ayat (1); Pasal 41; Pasal 42; Pasal 43; Pasal 37; Pasal 38; Pasal 39; Pasal 40 ayat (2), Pemohon meminta ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dengan syarat-syarat tertentu seperti yang diusulkan Pemohon.
Arief yang memimpin Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Aswanto dan Manahan MP Sitompul memberikan saran perbaikan. Arief menyarankan agar Pemohon memfokuskan kerugian konstitusional yang dialaminya, bukan hanya memaparkan kerugian konstitusional masyarakat. “Fokuskan saja kenapa Pemohon itu mengajukan judicial review dan mempunyai legal standing, karena Pemohon mempunyai kerugian konstitusional yang kerugian itu juga bisa dialami oleh masyarakat, tapi inti kenapa Pemohon nanti diberi legal standing karena Pemohon itulah yang utama yang dirugikan konstitusionalitasnya,” urainya.
Sementara Aswanto menyarankan agar Pemohon lebih memperkuat dalil permohonan dan kerugian yang dialami Pemohon dengan berlakunya beberapa pasal yang diuji. “Untuk meyakinkan kami, kalau boleh saya sarankan dan memang harus begitu menurut hukum acara bahwa semua dalil, ya. Apa yang didalilkan oleh para Pemohon itu harus diperkuat dengan argumen yang tentu nanti akan diperkuat juga dengan alat bukti,” terang Aswanto. (Lulu Anjarsari)