Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelenggarakan Sidang Pleno Pengujian Pasal 7 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah 2004), yang diajukan oleh Yandril, H. Anwar Maksum, dkk (Ketua DPRD Kabupaten Agam dan para Wali Nagari Kabupaten Agam yang berjumlah 17 orang) pada hari Kamis, 9 November 2006 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi RI Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta.
Pasal 7 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah 2004 berbunyi, Perubahan batas suatu daerah, perubahan nama daerah, pemberian nama bagian rupa bumi serta perubahan nama, atau pemindahan ibukota yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menurut para Pemohon, ada beberapa bentuk kerugian yang dialami masyarakat sebagai akibat dari ketentuan Pasal 7 ayat (2) ini Pertama yaitu dari segi kepastian hukum dimana perubahan suatu undang-undang pembentukan daerah hanya bisa dilakukan oleh peraturan perundang-undangan yang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi atau sama, bukan dengan Peraturan Pemerintah. Kedua, dari segi sosial budaya bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 7 ayat (2) tersebut akan ada potensi pemisahan budaya dari daerah yang mengalami perubahan tersebut, ini yang telah di alami di Kabupaten Agam.
Acara Sidang Pleno besok (9/11) adalah Mendengarkan keterangan Gubernur Provinsi Sumatra Barat, DPRD Provinsi Sumatra Barat, Bupati Agam, DPRD Kabupaten Agam, Walikota Bukit Tinggi dan DPRD Kota Bukit Tinggi. (Prana Patra Yoga)