Sengketa Pilkada di MK Diprediksi Menurun
Kamis, 30 Juli 2015
| 08:30 WIB
Tim Penjemput Paksa dalam persiapan pengamanan di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (20/8). Tim khusus yang beranggota 22 orang ini dibentuk dari Sabhara Polda Metro Jaya sebagai tim yang akan menangani bila terjadi chaos/rusuh saat pengumuman keputusan hasil sengketa Pilpres di MK pads kamis (21/8). (Foto: Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)
Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memprediksikan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) mungkin mengalami penurunan karena nantinya tidak semua sengketa bisa disidangkan di MK.
Hal itu, katanya, dikarenakan adanya beberapa mekanisme yang berbeda dengan penyelesaian sengketa yang lalu.
"Ada persyaratan angka selisih hasil maksimal yang harus dipenuhi pasangan calon. Misal untuk daerah yang penduduknya dua juta atau lebih selisih suaranya maksimal atau paling besar 0,5 persen" ujar Titi, Rabu (29/7).
Dia mengatakan, MK tetap berwenang menyelesaikan konflik pilkada sampai dengan terbentuknya Badan Penyelesaian Sengketa pada 2027.
"Jadi sebelum badan itu terbentuk, menurut UU 8 Tahun 2015, MK yang selesaikan sengketa hasil pilkada," kata Titi.
Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/294633-sengketa-pilkada-di-mk-diprediksi-menurun.html