MATARAM - Sekretaris DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Azhari mengatakan, ada empat anggota dewan yang telah mengajukan pengunduran diri menyusul keikutsertaan mereka pada Pilkada Serentak 2015.
"Anggota dewan sudah menyampaikan pemberitahuan mengundurkan diri ada empat orang. Selain itu tiga orang lainnya belum mengajukan surat pemberitahuan ke sekretariat," ujarnya, Rabu (29/7/2015).
Keempat yang telah mengajukan surat penanggalan jabatannya di antaranya, HM Husni Djibril dari PDIP sebagai bakal calon bupati Sumbawa, HL Fathul Bahri dari Gerindra sebagai bakal calon Wakil Bupati Lombok Tengah, Syarifudin dari Gerindra sebagai bakal calon Wakil Bupati Lombok Utara Gerindra, dan HMNS Kasdiono dari Demokrat sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Mataram.
Tiga anggota yang belum mengajukan pengunduran diri terdiri dari TGH Gede Sakti dari PKB yang merupakan bakal calon Bupati Lombok Tengah. Kemudian Baejuri Bulkiah dari Demokrat sebagai bakal calon Bupati Sumbawa, dan H Irwan Rahadi dari Gerindra sebagai bakal calon Wakil Bupati Sumbawa.
"Bagi yang belum (mengajukan surat pengunduran diri), kami masih menunggu. Tetapi yang jelas setelah kami cek baru empat orang yang sudah menyampaikan pemberitahuan pengunduran diri," kata Azhari.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota legislator DPR RI, DPD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Selain itu, PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, maka bagi anggota DPRD yang maju menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada serentak, wajib mengundurkan diri sebagai anggota DPRD sejak ditetapkan menjadi calon kepala daerah oleh KPU setempat.