JAKARTA – Penanganan perkara perselisihan hasil pilkada dijamin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal berlangsung dengan atau tanpa ada revisi Undang-Undang (UU) MK. Saat ini Sekretariat Jenderal MK dan rapat permusyawaratan hakim masih membahas sejumlah aturan beperkara di MK khusus untuk perselisihan hasil pilkada.
Ketua MK Arief Hidayat menyatakan, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah langkah untuk menangani perselisihan hasil pilkada. MK tidak lagi bergantung pada kemungkinan revisi UU MK, tapi hanya mempersiapkan kemungkinan terburuk. ”(Penyelesaian sengketa 45 hari, Red) harus kami siapkan kalau tidak ada revisi UU,” ujarnya di gedung MK kemarin (28/7).
Pihaknya memang mengharapkan DPR dan pemerintah menyetujui usulan agar waktu penyelesaian perkara perselisihan hasil pilkada diperpanjang. Saat ini MK diberi waktu 45 hari kalender untuk menyelesaikan perkara. MK meminta perpanjangan menjadi 60 hari kerja. Sebab, setelah dibuatkan simulasi, dengan waktu 45 hari kalender, MK hanya punya waktu 37 menit untuk memutus satu perkara.
Untuk saat ini, sejumlah aturan beperkara di MK masih terus dibahas. Dengan potensi banyaknya gugatan, pihaknya ingin aturan tersebut bisa memudahkan kinerja para hakim dan para pemohon dalam mengajukan gugatan. Tentunya tanpa melanggar prinsip-prinsip beracara di MK yang sudah ada. ”Nanti pada akhir Juli ini kami harap seluruh perangkat aturan beracara di MK sudah selesai,” ucapnya.
Arief menambahkan, pihaknya juga menyiapkan sistem pengawasan di lingkup internal MK agar tidak ada penyimpangan dalam penanganan perkara pilkada. ”Kami siapkan seluruh perangkat yang ada melalui pengawasan melekat, juga saling mengingatkan di antara kami,” lanjut guru besar Universitas Diponegoro Semarang itu.
Pihaknya sudah mengeluarkan peringatan bagi seluruh hakim dan staf MK agar menjaga independensi dalam setiap tindakan di MK. Termasuk dalam mengambil putusan. Dengan demikian, putusan MK akan mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Khususnya yang menginginkan pimpinan daerah yang berkualitas. ”Tapi, saya sendiri berharap tidak sampai ada gugatan hasil pilkada,” ucapnya. (byu/c9/fat)