JAKARTA – Mulai kemarin, 269 daerah yang akan menggelar pilkada serentak memulai tahap awal yang paling penting. Yakni, pendaftaran calon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis tahap yang berlangsung hanya tiga hari, yakni sampai 28 Juli, itu bakal berjalan lancar.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, berdasar pantauan hari pertama, belum ada gangguan berarti di semua daerah. ”Dari laporan sementara, semua berjalan lancar,” kata dia.
Arief kemarin memantau pendaftaran calon di KPU Kota Surabaya dan Sidoarjo. Komisioner lain, yakni Ketua KPU Husni Kamil Manik, memantau di Depok. Lalu, Ferry Kurnia Rizkiyansyah ke kabupaten Karawang, Juri Ardiantoro ke Banten, dan Ida Budhiati ke wilayah Bogor.
”Pendaftaran relatif meriah, persyaratan awal seperti ketentuan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu (2014) sudah bisa dipenuhi,” kata Arief.
Untuk persyaratan awal, KPU memang hanya memeriksa bukti pemenuhan syarat pencalonan. Untuk selanjutnya, berkas administrasi bakal calon diverifikasi KPU. ”Verifikasi keabsahan dokumen ada juga masa perbaikan jika berkasnya kurang atau harus diperbaiki,” ujarnya.
Terkait potensi adanya pencalonan tunggal, Arief menyatakan bahwa sudah ada peraturan KPU No 12 Tahun 2015 sebagai antisipasi. Jika ditemukan hanya ada calon tunggal yang mendaftar hingga penutupan 28 Juli, masa pendaftaran diperpanjang tiga hari. Jika sampai masa perpanjangan masih tetap calon tunggal yang mendaftar, pilkada di wilayah itu ditunda dan dilaksanakan pada 2017.
Aturan itulah yang digugat sejumlah pihak. Salah satunya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. PDIP berpendapat, tidak ada landasan hukum bagi KPU untuk menerapkan penundaan pilkada hingga 2017. ”Kami menghormati dan kami siap menjelaskan kepada Mahkamah Agung terkait aturan itu,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, aturan KPU dibuat demi mengantisipasi ketidakpastian proses pilkada karena tidak mungkin pemilihan hanya melibatkan satu calon. Menurut dia, jika pilkada harus ditunda, posisi kepala daerah akan diisi pejabat sementara. ”Ini sudah sesuai undang-undang. Sudah ada koordinasi dengan KPU terkait hal ini,” kata Tjahjo.
Tjahjo juga yakin seluruh daerah sudah siap untuk melaksanakan pilkada. Kendala yang muncul terkait anggaran sudah bisa diatasi. ”Pemerintah meyakini bahwa pilkada serentak akan berjalan sukses,” tandasnya.
Terlepas dari potensi calon tunggal, beberapa hal yang patut menjadi catatan di pembukaan pendaftaran calon kepala daerah serentak kali pertama adalah beberapa perubahan peraturan KPU karena putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan dibukanya keran seluas-luasnya politik dinasti, peta pencalonan kepala daerah sedikit berubah dengan dicalonkannya kerabat dari incumbent yang sudah dua kali menjabat.
Selain itu, catatan khusus yang perlu diperhatikan pengawas pemilu dan publik adalah putusan MK yang mewajibkan anggota DPR atau DPRD yang maju pilkada wajib mundur dari jabatannya. Karena itu, Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia mendesak seluruh anggota DPRD kabupaten/kota, provinsi, dan DPR RI, termasuk anggota DPD, agar segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat jika ingin nyalon.
”Tidak sekadar surat pengunduran diri, tetapi mereka sudah harus mendapat persetujuan penguduran diri dari pejabat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah,” ujar Syamsuddin Alimsyah, direktur Kopel Indonesia, kepada wartawan.
Syam menuturkan, jika berniat maju sebagai calon kepala daerah, para anggota DPRD kabupaten/kota harus meminta persetujuan pengunduran diri dari gubernur. ”Jika surat persetujuan dari gubernur belum keluar, sementara mereka tetap ngotot mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, KPU wajib mendiskualifikasi calon tersebut,” tegasnya. (bay/c10/sof)