Penghentian Izin Ekport Freeport merupakan tindakan yang tepat yang dilakukan oleh Pemerintah karena dengan penghentian izin eksport tersebut menunjukkan Bangsa Indonesia berdaulat terhadap Kekayaan alamnya.
Berdasarkan penelitian Penulis, Pihak Freeport tidak layak diberikan Perpanjangan Izin Eksport mineral karena Pihak Freeport tidak melaksanakan Kewajibannya sesuai amanah UU Minerba dan PP No.1 tahun 2014, serta MoU yang pernah dibuat Pihak Freeport dengan Pemerintah Republik Indonesia. Salah Satu, Kewajiban yang tidak dilaksanakan adalah Pembuatan Smelter.
Dari Penelitian tersebut sangat jelas sekali bahwa Tindakan Penghentian Izin Ekport, Sudah Memenuhi Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan karena Apabila Diberikan Perpanjangan Eksport Mineral kepada PT. Freeport menunjukkan Kedaulatan Hukum Indonesia Lemah dan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan tidak Tercapai
Dari Hasil Penelitian yang dilakukan Penulis banyak hal yang mendukung Tindakan Pemerintah untuk menghentikan Izin Eksport Mineral Mentah PT. Freeport dan Menolak Perpanjangan Izin Eksport Mineral Mentah PT. Freeport secara Akademisi. Hasil Penelitian yang dilakukan Penulis, Penulis Simpulkan sebagai berikut :
“PT. Freeport Indonesia adalah Badan Usaha yang harus tunduk pada aturan hukum Indonesia dan memiliki hak serta kewajiban yang sama dengan Badan Usaha yang lain menurut hukum. Pada Konstitusi pada pasal 33 Undang-Undang dasar 1945 amandemen Ke-IV, Hak Penguasaan Negara terkait dengan fungsi negara dalam perekonomian. Dari sudut hukum ekonomi, negara sebagai salah satu instrumen ekonomi yang sangat penting dalam kerangka sistem hubungan penguasaan yang berfungsi sebagai; pengatur, pengurus, pengelola dan pengawasan terhadap semua sektor perekonomian negara dan masyarakat bangsa. Pada fungsinya itu, negara harus menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, karena negara itu sendiri adalah salah satu komunitas yang bercirikan keadilan. Eksistensi hak penguasaan negara dalam sistem ekonomi pada hakekatnya bertujuan untuk melayani kepentingan warganya[1]
Dari hak menguasai oleh negara itu maka pemerintah berhak mengeluarkan peraturan di bidang pertambangan, salah satu bentuk pengaturan adalah adanya Pemberian dan perpanjangan Ijin Eksport Bijih Mineral Mentah kepada PT. Freeport Indonesia. Namun, dalam hal hak menguasai oleh negara tersebut kita jangan melupakan bahwa hak menguasai dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang merupakan tujuan dari hak menguasai negara. Sedangkan Dengan Pemberian dan perpanjangan Ijin Eksport Bijih Mineral Mentah kepada PT. Freeport Indonesia yang mendapatkan keuntungan hanyalah PT. Freeport Indonesia sedangkan Perusahaan Nasional dan Para Pekerja di Perusahaan nasional merasa dirugikan dan mendapatkan ketidakadilan dari negaranya sendiri, maka jelaslah bahwa Pemberian dan perpanjangan Ijin Eksport Bijih Mineral Mentah kepada PT. Freeport Indonesia tidak sesuai dengan Tujuan Penguasaan Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat seperti yang diamanatkan oleh pasal 33 Undang-Undang dasar 1945 amandemen Ke-IV.
Pemberian dan perpanjangan Ijin Eksport Bijih Mineral Mentah kepada PT. Freeport Indonesia menunjukkan bahwa adanya ketidak pastian dalam Peraturan Perundang-Undangan Pertambangan khususnya dalam Pelarangan Eksport Mineral Mentah dimana awalnya aturan tersebut mengatur tentang cara Pengecualian terhadap Pelarangan Eksport Bijih dengan syarat-syarat membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri (smelter), membayar jaminan kesungguhan sebesar 5 persen dari nilai investasi, serta telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) amandemen kontrak pertambangan. [2]Namun berubah menjadi Pemberian dan perpanjangan Ijin Eksport Bijih Mineral Mentah oleh pemerintah dengan mengesampingkan syarat-syarat yang telah diatur.
Pemberian dan perpanjangan Ijin Eksport Bijih Mineral Mentah kepada PT. Freeport Indonesia juga bertentangan dengan aspek UU Pertambangan (UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara) yaitu :
Asas-asas yang berlaku dalam pertambangan mineral dan batubara dalam UU No. 4 tahun 2009, yaitu:
Asas manfaat, keadilan dan keseimbangan. Asas ini telah dilanggar dari Pemberian dan perpanjangan Ijin Eksport Bijih Mineral Mentah kepada PT. Freeport Indonesia yaitu harus bermanfaat bagi sebesar-besarnya bagi individu-individu dalam masyarakat namun Pemberian dan perpanjangan Ijin Eksport Bijih Mineral Mentah kepada PT. Freeport Indonesia tidak bermanfaat bagi sebesar-besarnya masyarakat hanya bermanfaat kepada PT. Freeport Indonesia,
Asas keberpihakan kepada kepentingan bangsa, Ini juga telah dilanggar oleh Pemberian dan perpanjangan Ijin Eksport Bijih Mineral Mentah kepada PT. Freeport Indonesia karena Aturan ini menguntungkan bagi PT. Freeport Indonesia sedangkan Pengusaha nasional yang mengikuti aturan Tentang Pelarangan Eksport merasa dirugikan dan keberatan terhadap Pemberian dan perpanjangan Ijin Eksport Bijih Mineral Mentah kepada PT. Freeport Indonesia yang dimana mereka tidak mendapatkan kemudahan. Selain itu kepentingan strategis bangsa dalam bidang pertambangan telah dikesampingkan.
Dengan adanya Pemberian dan perpanjangan Ijin Eksport Bijih Mineral Mentah kepada PT. Freeport Indonesia maka beberapa tujuan dari UU Minerba itu berkurang seperti Mendukung dan menumbuh kembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional itu dikarenakan dari tindakan pemerintah yang memberikan dan melakukan perpanjangan Ijin Eksport Bijih Mineral Mentah hanya kepada PT. Freeport Indonesia, namun tidak untuk Pengusaha nasional, yang dimana Pemberian dan perpanjangan Ijin Eksport Bijih Mineral Mentah kepada PT. Freeport Indonesia tersebut memberatkan pengusaha nasional untuk bersaing dengan swasta asing sehingga kemampuan nasional berkurang untuk mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional
Pemberian dan perpanjangan Ijin Eksport Bijih Mineral Mentah kepada PT. Freeport Indonesia tidak melakukan fungsinya sebagai unsur pembaharu dan pemberi arah pembangunan indonesia sesuai dengan ekonomi pancasila Karena seharusnya kegiatan-kegiataan perekonomian harus dilandasi oleh nilai-nilai yang ada di dalam pancasila, yang bentuk konkritnya diwujudkan dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 amandemen Ke-IV yang berasas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Maka dalam rangka usaha menuju ke struktur ekonomi pancasila, kaidah-kaidah hukum yang melandasinya juga benar-benar harus mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh Pancasila. Dengan lain perkataan, bahwa sistem hukum nasional kita benar-benar harus menjadi suatu sistem hukum pancasila dan hukum ekonomi nasional kita merupakan bagian hukum pancasila itu,[3] sedangkan Pemberian dan perpanjangan Ijin Eksport Bijih Mineral Mentah kepada PT. Freeport Indonesia sangat-sangat tidak mencerminkan sistem hukum pancasila, yaitu tidak berasaskan kekeluargaan dan demokrasi berdasarkan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 amandemen Ke-IV
Pemberian dan perpanjangan Ijin Eksport Bijih Mineral Mentah kepada PT. Freeport Indonesia merupakan tindakan yang tidak beriringan dengan Hukum ekonomi pembangunan yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi indonesia. Dalam hukum ekonomi pembangunan indonesia peranan pemerintah sebagai unsur pembaharu dan pemberi arah kepada pembangunan ekonomi. Hukum ekonomi pembangunan Indonesia adalah ekonomi Indonesia dalam arti pembangunan dan peningkatan ketahanan ekonomi nasional secara makro. “
Dari Kesimpulan Penulis sangat Jelaslah Pemberian dan perpanjangan Ijin Eksport Bijih Mineral Mentah kepada PT. Freeport Indonesia tidak boleh dilakukan, dan Penulis Mengapresiasi Pemerintah Karena Melakukan Tindakan yang benar dengan Menghentikan Izin Eksport Mineral PT. Freeport Indonesia, karena Tindakan Pemerintah Tersebut Menunjukkan Kedaulatan Nasional di Indonesia ada di Di tangan Rakyat Indonesia
ROMANO SITOMPUL, SH
Pimpinan dan Peneliti Indonesia Law Reform Institute (ILRINS)
Partner Imperator Lustitae (IMLUS) Law Firm
[1] M. Rusli Karim, Negara: Suatu Analisis Mengenai Pengertian Asal-Usul dan Fungsi, Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta, 1997, h.28
[2] “freeport mulai ekspor mineral RI pada 6 agustus” http://bisnis.liputan6.com/read/2086763/freeport-mulai-ekspor-mineral-ri-pada-6-agustus, diakses pada tanggal 20 Maret 2015
[3] Idem, hlm 7
Sumber: http://utama.seruu.com/read/2015/07/27/252627/penghentian-izin-ekport-freeport-menunjukkan-indonesia-negara-ber