TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Masyarakat adat Kabupaten Landak sepakat menolak transmigrasi di tanah mereka.
Mereka terdiri Dewan Adat Dayak (DAD) Landak, Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Kalbar, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) daerah Landak serta dihadiri Timanggong se-Kabupaten Landak
Masyarakat adat tersebut sepakat membuat surat rekomendasi tentang penolakan transmigrasi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35/PUU/X/2015 di Ngabang, Sabtu (25/7/2015).
"Jadi kami menyatakan penolakan terhadap program transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) di Kabupaten Landak," ujar Ketua BPAN Kalbar, Glorio Sanen, kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (26/7/2015).
Menurut dia, alasan penolakan tersebut ada dua hal. Pertama bahwa perlakuan yang spesial dilakukan oleh pemerintah terhadap transmigrasi merupakan bentuk ketidakadilan terhadap penduduk Kabupaten Landak secara khusus dan Kalbar secara umum.
Kedua, program transmigrasi rentan menimbulkan konflik sosial antara masyarakat adat dengan transmigrasi. Dengan demikian masyarakat adat Kabupaten Landak mendesak pemerintah dan pemerintah Kabupaten Landak untuk segera melakukan dua keputusan.
"Yang pertama pemerintah harus segera melaksanakan putusan MK, kemudian yang kedua Pemerintah Daerah Kabupaten Landak untuk membuat peraturan daerah. Yakni tentang pengakuan, perlindungan, dan penghormatan hak-hak masyarakat adat," ungkap Glorio.
Sumber: http://pontianak.tribunnews.com/2015/07/26/masyarakat-adat-landak-tolak-transmigrasi