BANDA ACEH - Ketua Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Aceh, Safaruddin SH, meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh agar tidak salah menerapkan aturan terhadap pencalonan independen (perseorangan) pada Pilkada 2017 mendatang.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada di Aceh tetap mengacu pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, bukan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) seperti yang disampaikan KIP Aceh.
“Terkait dengan akan majunya calon independen di Aceh, GNCI Aceh meminta KIP Aceh agar tidak salah menerapkan aturan, karena akan menimbulkan kerugian yang besar jika terjadi salah penerapan aturan,” katanya kepada Serambi, Jumat (24/7).
Dia menyatakan, KIP Aceh harus patuh pada norma hukum yang pasti agar tidak terjadi konflik regulasi seperti pada Pilkada lalu. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada di Aceh tetap mengacu pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bakal calon independen harus memiliki syarat dukungan dalam bentuk KTP sebesar 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah penduduk.
Meski demikian, Safaruddin menilai undang-undang tersebut masih berat bagi calon independen. Sehingga pihaknya melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) agar syarat untuk calon independen diringankan. “Saat ini undang-undang ini masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.
Lebih lanjut Safaruddin menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada asas lex superior derogate legi inferior (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah atau asas hirarki). Jadi asas penafsiran hukum yang menyatakan hukum bersifat khusus (lex specialis) tidak berlaku untuk Pilkada di Aceh, sebab menurut peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lama.
“Jadi dengan berlakunya peraturan yang baru, secara otomatis dengan asas ini peraturan yang lama tidak berlaku lagi. Terhadap hak istimewa Aceh sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan juga telah diperkuat dalam putusan MK Nomor 35 Tahun 2010, bahwa hak istimewa Aceh tidak melingkupi hal yang berkaitan dengan politik. Jadi dalam pelaksanaan Pilkada, KIP Aceh harus mengacu pada Undang-Undang Pilkada di Aceh,” ungkap Safaruddin.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh Junaidi menjelaskan bahwa persyaratan calon independen pada Pilkada di Aceh tetap mengacu pada ketentuan UUPA. Menurutnya, keikutsertaan calon independen di Aceh berbeda dengan yang berlaku secara nasional.
“Untuk Aceh ketentuan calon independen tetap mengacu pada UUPA, karena Aceh memiliki kekhususan tersendiri yang berbeda dengan ketentuan secara nasional,” ujarnya, Kamis (23/7).(mz)
Sumber: http://aceh.tribunnews.com/2015/07/26/gnci-colon-independen-ikut-uu-pilkada