KPU: Kami Tidak Akan Mempersulit Parpol Ikut Pilkada Serentak
Senin, 27 Juli 2015
| 08:04 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati. [Istimewa]
[JAKARTA] Komisioner KPU Ida Budhiati memastikan pihaknya tidak akan mempersulit partai politik untuk mengikuti pilkada. Menurutnya, setiap parpol mempunyai hak konstitusional untuk ikut pilkada.
"Kami pastikan, kami tidak akan mempersulit parpol untuk ikut pilkada serentak karena itu adalah hak konstitusional parpol," ujar Ida saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (26/7).
Namun, Ida mengharapkan sikap kooperatif dari setiap partai politik peserta pilkada agar membantu KPU dalam menyukseskan pilkada.
"Setidaknya, saat pendaftaran sudah memahami aturan-aturan main. Seperti sudah memenuhi perolehan kursi 20 persen atau 25 persen suara sah, mendapat SK dari pimpinana pusat partai, mendapat SK kepengurusan dari parpol di tingkat Kabupaten, Kota dan Provinsi," jelas Ida.
KPU, katanya sudah siap melayani pendaftaran calon pilkada yang sudah dimulai hari ini sampai tanggal 28 Juli.
"Kita sudah cukup memahami tugas dan aturan mainnya," tandasnya.
Terkait partai yang bersengketa, seperti Golkar dan PPP, Ida mengharapkan kedua partai ini memenuhi persyaratan yang sudah digariskan di Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 36. KPU, katanya akan menerima pendaftaran calon kepala daerah jika dua kubu parpol bersengketa mengusungkan satu pasangan calon yang ditandatangani dua kepengurusan.
"Jika tidak, maka partai yang bersangkutan tidak bisa ikut pilkada serentak," ungkap Ida. (YUS/L-8]
Sumber: http://sp.beritasatu.com/nasional/kpu-kami-tidak-akan-mempersulit-parpol-ikut-pilkada-serentak/92088