Mahkamah Konstitusi (MK) hadir sebagai ‘anak kandung’ reformasi akibat perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Keberadaan MK dianggap penting untuk menyelesaikan masalah peradilan terutama pada ranah tata negara. Demikian materi pembuka yang disampaikan Wakil Ketua MK Anwar Usman ketika menjadi narasumber dalam kuliah umum yang mengangkat tema “Kewenangan dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi Menurut Undang-Undang Dasar 1945”. Acara tersebut digelar dalam rangka reuni akbar PGA Negeri Bima yang diselenggarakan pada Rabu (22/7), di Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
Lebih lanjut, Anwar menyampaikan mengenai kewenangan dan kewajiban yang dimiliki oleh MK. Menurutnya, wewenang MK didasarkan pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Kewenangan MK tersebut diantaranya adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Selain itu, MK juga berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD serta memutus pembubaran partai politik. MK, lanjut Anwar, juga berwenang untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kemudian terkait wewenang MK untuk menangani perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, menurutnya MK telah memutuskannya dalam Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Pasal 236C Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pengujian Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Meskipun ketentuan tersebut telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, namun dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan tetap berwenang mengadili PHPUD selama belum ada UU yang mengatur mengenai hal tersebut,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Anwar juga membahas mengenai penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada 2015 ini. Menurutnya, sebagai pengawal konstitusi, MK akan menangani perselisihan hasil Pemilihan kepala daerah tidak hanya secara prosedural, namun juga secara materiil (substantif). “Undang-undang nampaknya membatasi masalah PHPU hanya pada persoalan perselisihan angka-angka perolehan suara,” terangnya.
Padahal menurutnya, kedudukan dan fungsi MK sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang MK adalah mengawal konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Untuk itu, Anwar menegaskan mengawal konstitusi berarti termasuk pula mengawal agar asas-asas Pemilu yang “Luber dan Jurdil” agar dipatuhi, baik oleh Penyelenggara Pemilu maupun Peserta Pemilu, bahkan juga seluruh insitusi yang terkait Pemilu. (Lulu Anjarsari/Agung Sumarna)