TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Ketua Umum Dewan Pengurus Besar Majelis Tao Indonesia (MTI), KRT AJM Andi Hakim menegaskan tidak ada istilah agama resmi dan tidak resmi.
Menurut dia, negara tidak berhak melakukan justifikasi terhadap agama, karena agama adalah hak yang paling asasi dari setiap warga negara sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 140/PUU/VII/2009.
"Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu," ujar Andi disela pelantikan pengurus Majelis Tao Indonesia (MTI) Kota Singkawang di Vihara Tri Dharma Bumi Raya, Jl Sejahtera, Kota Singkawang, Selasa (21/7/2015).
Ia mengatakan, pengurus MTI selalu memberikaan apresiasi dan penghargaan untuk semua orang yang telah memajukan toleransi beragama dimuka bumi ini. Hal ini harus selalu terus dikembangkan agar merangsang lahirnya banyak inisiatif kebijakan dan tindakan toleransi, anti diskriminasi dan penghargaan terhadap hak asasi manusia.
Ketua panitia Julwind mengatakan, kegiatan pelantikan dibarengi dengan perayaan ulang tahun Dewa Bumi Raya. Ada tiga kepengurusan yang dilantik yakni Perhimpunan Tempat Ibadah Tri Dharma (PTITD), pengurus Majelis Rohaniawan Tridharma Seluruh Indonesia (Martrisia) dan pengurus Majelis Tao Indonesia (MTI) Kota Singkawang.
"Acaranya memang sengaja disatukan dalam rangkaian ulang tahun Dewa Bumi Raya karena kurang lebih sebagian pengurus banyak yang merangkap," ujarnya.
Sumber: http://pontianak.tribunnews.com/2015/07/21/tiga-kepengurusan-rohaniawan-singkawang-dilantik-serentak