Jakarta - Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin mengemukakan tidak masalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendahului memberikan ucapan hari raya kepada tokoh senior bangsa, mantan presiden hingga ketua umum (ketum) partai politik (parpol), baik yang mengusungnya menjadi calon presiden atau pun tidak.
Pasalnya negara Indonesia bukan menganut sistem kerajaan atau monarki yang melarang presiden memberikan ucapan lebih awal kepada tokoh dan pimpinan parpol.
"Tidak ada keharusan protokol konstitusi yang mengatakan seperti itu. Presiden boleh-boleh saja mendahului memberikan ucapan hari raya kepada para tokoh maupun pimpinan parpol, sebelum mereka memberikan ucapan kepada presiden," kata Irman di Jakarta, Rabu (22/7).
Ia mengomentari pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menyebut Jokowi adalah petugas partai. Pernyataan itu dikeluarkan di tengah pertanyaan publik apakah harus Megawati yang datang saat hari raya Idul Fitri ke Jokowi atau sebaliknya.
Menurut Irman, presiden tidak harus menunggu di istana seperti simbol monarki. Presiden bisa saja keluar istana di hari raya guna mendahului mengucapkan selamat hari raya kepada Megawati atau tokoh bangsa lainnya.
Dia menegaskan hal tersebut tidak menjatuhkan wibawa presiden sebagai salah satu pemegang kekuasaan konstitusional. Presiden sebagai petugas partai juga tidak perlu diperhadap-hadapkan dengan kepentingan rakyat karena partai adalah pilar utama rakyat dalam pemerintahan. Dengan demikian konstitusi sudah menjadikan partai sebagai wahana utama rakyat dalam menyalurkan kepentingannya.
"Megawati berhak menegaskan presiden adalah petugas partai, sama haknya dengan partai lain. Bahkan kita sebagai warga negara berhak menyatakan bahwa presiden adalah petugas kita sebagai individu warga negara," ujarnya.
Robertus Wardhy/JAS
Sumber: http://www.beritasatu.com/politik/293064-pakar-presiden-bisa-dahului-ucapkan-hari-raya-ke-partai-pengusung.html