Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan 10 temuan audit atas kesiapan penyelenggaraan pilkada serentak yang rencananya akan diselenggarakan pada 9 Desember mendatang.
Sebanyak 10 temuan audit itu mengindikasikan belum siapnya banyak pihak seperti KPU, Bawaslu dan MK untuk menyelenggarakan pilkada pada akhir tahun nanti.
Temuan audit itu disampaikan Anggota BPK bidang Politik, Hukum dan Keamanan Agung Firman kepada pimpinan DPR, Komisi II dan perwakilan fraksi-fraksi.
"Ini audit ekseminasi yang memberikan positive assurance. Kesimpulan yang ditarik dari responden yang ada," ujar Agung di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7).
Temuan pertama adalah penyediaan anggaran pilkada yang belum sesuai ketentuan. Agung mengatakan, 25 pemerintah daerah belum menganggarkan biaya pengawasan dan keamanan. Selain itu, sebanyak 11 pemerintah daerah belum menyediakan anggaran penyelenggaraan pilkada melalui Perda APBD.
Temuan kedua adalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan. BPK pun menemukan adanya rencana penggunaan anggaran hibah pilkada yang juga belum sesuai ketentuan.
Masih seputar hibah, Agung mengatakan rekening hibah pilkada pada KPU dan Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota belum sesuai ketentuan.
Temuan keenam BPK adalah Bendahara PPK, pejabat pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan pilkada serentak sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan.
Agung pun mengatakan, BPK menemukan kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai.
Selain itu, kesiapan Mahkamah Konstitusi pun menjadi sorotan BPK. Agung mengungkapkan, MK belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian hasil pilkada.
"Tahun 2013 ada 196 perkara dan itu ditangani selama setahun, bukan 45 atau 60 hari. Disitu juga ada perkara Pak Akil. Potensi kerawanan itu muncul, jika tidak ditangani," ucap Agung.
Temuan kesembilan dan kesepuluh BPK adalah adanya tahapan persiapan pilkada serentak yang belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU no 2 tahun 2015, dan adanya pembentukan panitia adhoc tidak sesuai ketentuan.
Rekomendasi BPK
Terkait temuan kesiapan anggaran, BPK yang diketuai oleh mantan Politikus Golkar Harry Azhar Aziz ini merekomendasikan agar Kementerian Dalam Negeri dapat mengevaluasi materi Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 terkait penganggaran pendanaan pilkada dengan menggunakan APBD setelah disahkan.
Agung mengatakan hal itu diperlukan apabila dikaitkan dengan ketentuan ayat 3 pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Ini agar terhindar dari potensi penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Mendagri, Pemda, KPU dan Bawaslu melakukan koordinasi dan evaluasi atas biaya penyelenggaraan pilkada yang belum dianggarkan, biaya dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) yang lebih besar dari APBD, dan penganggaran untuk perhitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan.
BPK juga memberikan rekomendasi kepada MK selaku lembaga yang nantinya akan menangani sengketa Pilkada. "MK sebaiknya menetapkan SOP agar benar-benar dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum," kata Agung.
Sumber: http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150713194316-20-66165/bpk-sampaikan-10-temuan-atas-kesiapan-pilkada-serentak/