Palu - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan PNS, anggota DPD, DPR, DPRD untuk mengundurkan diri jika ingin ikut bertarung dalam Pilkada Serentak tanggal 9 Desember mendatang dinilai sebagai putusan yang baik untuk penegakan etika publik.
Demikian diungkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia (OR) Sulawesi Tengah, Sofyan Farid Lembah kepada Beritasatu.com, Selasa (14/7).
"Ini bagus untuk penegakan etika publik, dimana pejabat harus beretika dalam jabatannya dan tidak tergoda syahwat kekuasaan untuk menyeberang pada jabatan lain," kata pendiri Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Tengah ini.
Ditegaskan Sofyan, ada sumpah jabatan yang harus ditaati. Apabila tetap ingin menduduki jabatan lain maka konsekuensi harus mundur. Itulah etikanya.
"PNS, DPR-DPRD atau DPD harus meletakkan jabatan dan berhenti sesuai putusan MK itu. Ini sudah tepat dan tak ada hak asasi yang dilanggar," tegas magister hukum ini.
Imbas putusan MK yang mengharuskan mundur, PNS dan pejabat negara jadi berpikir dua kali untuk bisa ikuti Pilkada Serentak. Namun, PDI Perjuangan telah mem-warning kader yang batal maju akan diberikan sanksi.
Firman Qusnulyakin/FQ
Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/291179-putusan-mk-baik-untuk-penegakan-etika-publik.html