JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terpaksa mengundurkan diri sebagai bakal calon kepala daerah setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur apabila ingin maju sebagai calon kepala daerah.
"Ternyata ada (yang mengundurkan diri sebagai bakal calon kepala daerah). Memang putusan MK membawa pengaruh," kata Ketua Tim Penjaringan Calon Kepala Daerah PPP, Rusli Effendi, saat dijumpai di sela-sela Rapimnas II PPP di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Meski demikian, Rusli belum mengetahui jumlah pasti politisi PPP yang mundur sebagai bakal calon setelah keluarnya putusan MK.
Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan DPP PPP itu melanjutkan, saat ini penjaringan telah menghasilkan 157 bakal calon kepala daerah yang akan diusung PPP. Dari jumlah tersebut, 51 di antaranya adalah calon petahana.
Rusli menambahkan, antusiasme pendaftar bakal calon kepala daerah melalui PPP meningkat setelah keluarnya putusan PTTUN. Menurut Rusli, putusan PTTUN semakin memperkuat kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.
"Kita targetkan sebelum hari raya (Idul Fitri) selesai proses penjaringan. Selanjutnya kita putuskan siapa yang maju sebagai calon kepala daerah," kata Rusli.
Mahkamah Konstitusi mewajibkan anggota Dewan yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah untuk mundur dari jabatannya. Hal itu bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi pemangku jabatan di instansi pemerintah lainnya yang diwajibkan untuk melakukan hal yang sama.
MK berpandangan bahwa Pasal 7 huruf s Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut bersifat diskriminatif, menunjukkan adanya pembedaan syarat yang merugikan hak konstitusional warga negara.
Bunyi pasal tersebut adalah, "Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota DPR, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota DPD, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota DPRD."
MK menilai bahwa kewajiban mengundurkan diri dari jabatan saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, seperti yang dikenakan pada pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, serta pejabat dan pegawai BUMN/BUMD, juga seharusnya berlaku bagi legislator yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Sebelumnya, anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya diwajibkan untuk melapor kepada pimpinan tiap-tiap lembaga.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2015/07/13/17421761/Pasca-putusan.MK.Politisi.PPP.Batal.Jadi.Calon.Kepala.Daerah