maiwanews – Polemik seputar rencana Presiden Jokowi untuk memberikan grasi kepada Antasari Ashar haruslah diselesaikan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian disampaikan juru bicara SPR (Serikat Pengacara Rakyat) Habiburokhman Selasa 14 Juli di Jakarta.
Menurut Habib, di satu sisi keinginan Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan grasi dengan alasan kemanusiaan tidak bisa disalahkan. Hal tersebut merupakan hak konstitusional beliau selaku Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 berbunyi Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Namun disisi lain, Habib menambahkan, ada UU Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Grasi yang mengatur tenggat waktu pengajuan grasi adalah paling lama 1 tahun setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, padahal putusan kasus Antasari Azhar telah berkekuatan hukum tetap sejak 3 tahun lalu.
Baik UUD maupun UU Grasi adalah peraturan yang bersifat hukum positip, namun jika dilihat dengan cermat ada ketidaksinkronan antara norma yang diatur di UUD 1945 dengan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2010 yaitu timbulnya batas waktu pengajuan.
“Seharusnya UU hanya memperjelas norma yang ada dalam UUD dan tidak bisa membuat aturan baru yang membatasi pelaksanaan ketentuan UUD, sebab kedudukan UU jelas berada dibawah UUD”, ujar Habib.
Terkait permasalahan tersebut diatas, SPR berinisiatif akan segera mendaftarkan permohonan uji materiil UU Grasi ke Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran akan dilakukan setelah selesai libur Idul Fitri atau sekitar tanggal 23 Juli 2015 di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. “Kami akan meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 7 ayat (2) UU Grasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945″, kata Habib.
Dalam pengajauan Uji Materiil ini SPR tidak bertindak selaku kuasa hukum Antasari Azhar melainkan sebagai Advokat yang merasa hak konstitusinya untuk mencari keadilan menjadi terhambat dengan keberadaan pasal tersebut. Menurut Habib, SPR menyarankan Presiden Jokowi untuk tidak tergesa-gesa mengabulkan atau menolak permohonan grasi Antasari Ashar melainkan menunggu selesainya pemeriksaan perkara Uji Materiil yang kami ajukan tersebut terlebih dahulu.
SPR optimis jika Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan uji materiil ini, sebab persoalannya memang tergolong sederhana dan tidak memerlukan penafsiran hukum yang rumit. Terlebih lagi saat ini para pemimpin sedang mengalami kebuntuan hukum untuk memutuskan permohonan grasi Antasari.
Berdasarkan perkiraan Habib, pemeriksaan uji materiil ini akan berlangsung paling lama 4 bulan, namun Habib akan meminta Mahkamah Konstitusi menjadikan perkara ini prioritas sehingga Presiden Jokowi tidak perlu menunggu terlalu lama untuk membuat keputusan.
Kasus Antasari Azhar adalah kasus sangat penting, menjadi awal terjadinya berbagai tuduhan kriminalisasi dan pelemahan terhadap KPK. Habib mengakui bahwa pokok perkara berkekuatan hukum tetap tersebut memang tidak boleh diintervensi, karenanya pemberian grasi kepada Antasari yang saat inipun sudah sakit-sakitan merupakan jalan keluar yang sangat bijak. (m013)
Sumber: http://berita.maiwanews.com/spr-siap-ajukan-uji-materiil-uu-grasi-ke-mk-terkait-kasus-antasari-azhar-42090.html