Nurbalisik Mundur, Arini Maju
KAJEN – Tahapan pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 tinggal menghitung hari. Namun Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33 Tahun 2015 seakan mengejutkan politisi di kabupaten kota penyelenggara Pilkada, termasuk Kabupaten Pekalongan. Sebab, keputusan itu menyebutkan anggota DPR, DPD, dan DPRD wajib mundur jika ingin maju dalam pilkada.
Hal ini tentu berimbas pada buyarnya peta politik menjelang Pilkada 2015 di Kabupaten Pekalongan. Partai poltiki pun kelimpungan lantaran calon yang bakal diusung partai mayoritas anggota DPRD.
Alhasil, dari keputusan MK tersebut, salah satu bakal calon wakil bupati yang akan diusung oleh DPC PDI Perjuangan, Hj Nurbalistik, mengundurkan diri. Sementara istri Bupati Pekalongan, Arini Antono, dengan putusan MK tersebut kabarnya juga akan maju nyalon. Kabar santer istri orang nomor satu tersebut sangat santer. Bahkan, sms sudah menyebar ke beberapa kalangan.
Nurbalistik yang merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pekalongan saat ini menduduki posisi wakil ketua DPRD Kabupaten Pekalongan. Direncanakan Nurbalistik dalam pilkada di Kabupaten Pekalongan 9 Desember 2015 ini akan dijadikan sebagai calon wakil bupati dari calon bupati yang diusung PDI Perjuangan, Riswadi.
Namun, keputusan MK tersebut membuyarkan koalisi PDIP dan Golkar yang sudah solid dan matang. Terlebih, keputusan itu turun menjelang detik-detik pendaftaran pasangan calon bupati ke KPU Kabupaten Pekalongan.
“Seperti yang kita ketahui, Keputusan MK menetapkan anggota Dewan yang mau maju untuk pilkada, harus mundur. Dan saya tidak siap kalau harus mundur dari Dewan,” ujar Nurbalistik saat dikonfirmasi Radar Pekalongan, Senin (13/7).
Sementara menyikapi kemunduran Nurbalistik dalam pilkada mendatang, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul menyatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi pengunduran diri dari Nurbalistik dan Golkar. DPC PDI Perjuangan pun kembali melakukan ancang-ancang untuk mencari pengganti Nurbalistik. (yan)
Sumber: http://www.radarpekalonganonline.com/85371/mahkamah-konstitusi-buyarkan-peta-politik-lokal/