Rimanews - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pasal Patahana dalam UU Pilkada.
Djan menegaskan, pasal tersebut telah memasung hak memilih dan dipilih sebagian besar masyarakat dan memaksa masyarakat memilih calon yang tidak sesuai dengan keinginannya.
“Keputusan tersebut sangat menggembirakan semua pihak. Bayangkan kalau Anda atau saudara Anda menjadi tidak bisa memilih seorang calon yang secara kualitas dan visi mambangunnya sangat bagus lantaran dia adalah keluarga gubernur, bupati atau walikota. Sedangkan calon baru belum tentu sebagus calon yang menjadi keluarga atau kerabat incumbent tersebut. Apakah ini bukan sama halnya kita memberikan calon yang tidak baik kepada masyarakat?” tegas Djan, Sabtu (11/07/2015).
Menurut Djan, putusan ini memberikan angin segar kepada iklim demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia. Penghapusan pasal tersebut bisa memunculkan calon-calon kepala daerah yang berkualitas dan mengerti betul bagaimana memimpin sebuah daerah.
“Keluarga Patahana belum tentu tidak bagus dan juga belum tentu korup. Yang terpenting masyarakat bisa menilai siapa calon yang layak untuk dipilih menjadi kepala daerah,” tambahnya.
Djan juga menentang pandangan sebagian besar pengamat yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah yang berasal dari keluarga incumbent bisa menimbulkan politik dinasti dan cenderung melakukan korupsi sehingga merugikan masyarakat didaerah tersebut.
Menurutnya anggapan tersebut tidak sepenuhnya bisa dibenarkan karena berdasarkan fakta yang ada bahwa banyak kepala daerah yang bukan berasal dari keluarga incumbent justru banyak yang melakukan korupsi.
“Sampai akhir 2014, tercatat 325 kepala dan wakil kepala daerah, 76 anggota DPR dan DPRD, serta 19 menteri dan pejabat lembaga negara yang terjerat kasus korupsi. Sejak penerapan otonomi daerah, sekitar 70 persen dari total kepala dan wakil kepala daerah diseret ke meja hijau. Anehnya para pengamat tersebut tidak pernah menyebutkan berapa besar persentase kepala daerah non incumbent atau baru menjabat ?“ jelasnya.
Menghadapi putusan MK tersebut, Djan mengaku akan mendukung kader partainya atau kepala daerah incumbent dan terbukti berkualitas untuk membangun daerahnya dan bebas dari kasus korupsi. Meski harus berkualisi dengan partai lainnya.
"Kalau calon tersebut memang terbukti sangat bagus dan tidak tersangkut kasus korupsi mengapa tidak kita dukung untuk menjadi kepala daerah kembali. Kenapa kita mesti memasung kemajuan daerah dengan mengajukan calon yang baru yang belum tentu sebagus yang sudah ada,” lanjutnya.
Sementara menanggapi keputusan KPU yang memperbolehkan partai yang sedang bertikai untuk ikut dalam pilkada mendatang. Djan mengaku akan meminta petuah dari para ulama di PPP apakah bisa bersama dengan Rommy untuk mendukung seseorang menjadi calon kepala daerah.
“Kita ini kan mempunyai ulama. Apakah para ulama memperbolehkan dirinya tanda tangan bersama dengan rommy untuk menentukan calon. Saya ikut keputusan Ulama karena semua itu tetunya ada pertimbangan baik dan mudzorotnya sesuai dengan hukum agama. Kita tidak mau menjadi berdosa karena mengejar kekuasaan dunia tapi mengabaikan hukum agama,” tandasnya.
Meski mengaku siap untuk ikut dalam pilkada serentak, namun Djan mengaku kawatir jika para ulama di PPP justru sebaliknya menganjurkan untuk tidak mengikuti proses demokrasi tersebut. Hal ini didasari adanya keyakinan bahwa para ulama tidak bisa mencampurkan antara PPP nya yang berhak dengan PPP kubu Rommy yang dianggap salah.
Sumber: http://nasional.rimanews.com/politik/read/20150711/223652/Djan-Faridz-Apresiasi-Putusan-MK-Soal-UU-Pilkada