JAKARTA, indopos.co.id – Mahkamah Konstitusi belum lama ini membatalkan Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 7 huruf r, yang mengatur tentang 'pembatasan politik dinasti' itu oleh Adnan Purichta Ichsan, salah seorang Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, selaku pemohon.
Kuasa hukum pemohon dari kantor ZIA Law Firm, Andi Syafrani mengaku setuju dengan pandangan mahkamah. Menurutnya, pandangan dinasti politik sebagai sebuah kanker demokrasi adalah asumsi yang terlalu berlebihan. Hal itu terlalu memihak pada ketakutan ssejumlah kaalangan terhadap dinasti politik dalam Pilkada.
"Karenanya menurut saya kita tidak bisa memakai standar ganda yakni menerima dinasti politik di partai tapi melarangnya di Pilkada. Padahal parpol adalah rahim kader pemimpin di daerah juga," kata Andi, di Jakarta, Jumat (10/7).
Bahkan menurutnya, tak ada satu pun negara demokrasi dunia yang melarang dinasti politik. Ada penghargaan yang muncul untuk menhapresiasi keluarga yang kuat dalam modal sosial politik. Kesimpulan MK bahwa ketentuan Pasal 7 huruf r diskriminatif sudah sangat tepat, berdasarkan hukum.
"Dan menempatkan Indonesia tidak sebagai negara anomali dalam peta negara demokrasi dunia," imbuhnya.
Andi menambahkan, yang perlu dikampanyekan ke publik bukanlah melarang hak orang untuk mencalonkan diri. Tapi yang dikampanyekan adalah melarang orang memilih calon yang tak baik, inkompeten, korup, dan membawa mudhorat terlepas dari mana dia lahir dan berasal.
"Karena hanya demikian demokrasi kita akan tumbuh sehat," pungkas Andi. (adn)
Sumber: http://www.indopos.co.id/2015/07/jangan-lihat-dinasti-politik-dengan-standart-ganda.html