Jakarta, HanTer - Pakar Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan mantan narapidana dapat maju/nyalon sebagai Kepala Daerah (KDH) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, katanya, mantan narapidana yang bertaubat dengan sungguh-sungguh maka mereka akan lebih baik dari orang yang terlihat baik kemudian berubah menjadi narapidana.
"Mungkin saja mantan napi yang taubat akan lebih baik daripada orang yang terlihat baik tapi kemudian berubah jadi napi," kata Andi Syafrani kepada Harian Terbit, Jumat (10/7/2015).
Menurutnya, hak politik seseorang tidak boleh dicabut begitu saja oleh UU tanpa alasan yang jelas dan kuat. "Dan itu pun pelaksanaannya harus berdasarkan putusan pengadilan, bukan secara serta merta mengingat hak ini adalah asasi yang melekat pada setiap individu," ujarnya.
Andi yang juga kuasa hukum atas judical review atas pasal 7 g UU No.8/2015 tentang Pilkada yang mengatur larangan mantan narapidana dapat ikut Pilkada yang sudah dihapuskan oleh MK ini menjelaskan, mantan narapidana adalah orang yang sudah menjalani hukuman dan karenanya secara hukum harus sudah dinyatakan kembali pulih hak-haknya dan bisa kembali kepada masyarakat secara bebas dan normal.
Sebab, sambungnya, aturan hukum yang menyatakan narapidana tidak memiliki hak mencalonkan diri berarti aturan yang menyatakan bahwa mereka masih dan selalu menjadi terhukum meski telah menjalani masa tahanan, ini artinya menvonis mereka seumur hidup dengan penghilangan hak politik tanpa kesalahan dan pelanggaran yang berhubungan dengan politik itu sendiri. "Ini adalah kezaliman," ungkapnya.
Maka dari itu, Andi menegaskan, yang terpenting adalah pengakuan dan informasi bahwa mantan narapidana tersebut terbuka mengakui statusnya dan publik mengetahuinya.
(Robbi)
Sumber: http://nasional.harianterbit.com/nasional/2015/07/11/34898/0/25/Dukung-Putusan-MK-Pakar-Hukum-Mantan-Napi-yang-Taubat-akan-Lebih-Baik