TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota DPRD, DPD maupun DPR RI mundur kalau mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, disambut positif oleh anggota DPR RI asal Kutim, Norbaiti Isran.
Istri mantan Bupati Kutim, Isran Noor ini mengatakan putusan MK sangat bagus.
Dengan begitu, tidak ada pemanfaatan jabatan saat berlangsungnya proses pilkada.
"Bagus. Persaingan fair. Kalau tidak begitu, mereka yang punya tidak punya jabatan lagi, kalah start dengan yang memiliki jabatan," ujar Norbaiti, Minggu (12/7/2015).
Untuk itu, ia menyatakan siap mundur jadi kedudukaannya sebagai anggota DPR RI kalau nantinya mencalonkan diri sebagai Bupati Kutim.
"Maju itu harus berani mengambil resiko. Saya belum bisa komen apakah maju atau tidak. Saya kan harus berpikir dan melihat situasi politik saat ini. Harus hati-hati. Tapi kalau saya maju, saya siap berhenti. Karena itu aturannya. Lolos atau tidak, itulah rejeki. Namanya manusia, harus berusaha," ungkap Norbaiti.
Terpisah, Ketua DPRD Kutim Mahyunadi yang diperkirakan bakal maju di bursa pilkada Kutim, Desember nanti, mengaku masih akan konsultasi dengan keluarga besarnya terkait adanya putusan MK.
"Orang tua saya berpesan, kalau saya mau maju, ada dua hal yang harus dipegang. Satu, harus jadi nomor 1 (Calon Bupati, red), kedua, jangan meninggalkan jabatan yang ada. Nah, ini putusan MK tidak hanya saya harus meninggalkan jabatan, tapi juga status saya sebagai anggota DPRD Kutim. Untuk itu, saya harus merundingkan lagi rencana pencalonan saya pada keluarga besar saya," kata Mahyunadi.(*)
Sumber: http://kaltim.tribunnews.com/2015/07/12/norbaiti-isran-siap-mundur-mahyunadi-konsultasi-dulu