Novanto: Anggota DPR Harus Ikuti Aturan Mundur Sebelum Ikut Pilkada
Senin, 13 Juli 2015
| 08:18 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa anggota DPR, DPD, maupun DPRD yang mau ikut Pilkada harus mundur dari jabatannya. Ketua DPR Setya Novanto mengatakan putusan itu mau tak mau harus diikuti.
"Ya itu harus diikuti. Apapun yang jadi putusan MK, kita menghargai betul-betul. Semua pihak harus menghormati, termasuk yang di DPR," kata Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat (10/7/2015).
Terkait putusan MK yang menghapus larangan keluarga petahana untuk mengikuti Pilkada, Novanto juga mengungkapkan putusan itu harus dihargai. "Mudah-mudahan dengan masalah itu semua bisa menerima," ujarnya.
Ada satu lagi putusan MK tentang mantan narapidana yang boleh ikut Pilkada. Tentang hal ini, Novanto mengaku masih harus mempelajarinya.
"Saya belum baca, belum terima. Kalau saya sudah terima, nanti kita evaluasi secara keseluruhan agar tidak ada kesalahpahaman," ucap Novanto.
(imk/tor)
Sumber: http://news.detik.com/berita/2965489/novanto-anggota-dpr-harus-ikuti-aturan-mundur-sebelum-ikut-pilkada