TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN – Pasca-keluarnya putusan
Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengharuskan anggota legislatif mundur dari jabatannya jika maju ke pemilihan kepala daerah (
Pilkada), mendapatkan berbagai komentar dari bakal calon yang akan maju.
Menurut Raja Bakhtiar, anggota DPRD Provinsi
Kepri asal
Karimun yang sebelumnya digadang-gadang akan maju di
Pilkada Karimun, sebagai calon Bupati periode 2015-2020 mengatakan tidak mempermasalahkan putusan MK tersebut, selama partainya memberikan ia mandat untuk maju.
“Kalau masyarakat dan partai saya memberikan mandat untuk maju, saya siap maju, tidak masalah putusan MK itu. Dan sampai sejauh ini, partai belum jelas. Sekali lagi, saya pertegas, kalau ada mandat dan dukungan dari masyarakat, saya siap,” katanya tegas, Kamis (9/7/2015).
Seperti diketahui partai Golkar yang menaungi Raja Bakhtiar berdasarkan persyaratan sudah memenuhi untuk mengusung calon sendiri, tanpa harus koalisi dengan parpol lainnya.
Hal itu setelah partai berlambang pohon beringin tersebut menempatkan 6 kader duduk di DPRD Kabupaten
Karimun. syarat enam kursi merupakan syarat minimal untuk mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati
Karimun 2015-2020.
Sementara, kandidat Wakil Bupati
Karimun, Rocky Marciano Bawole yang merupakan Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi
Kepri, mengaku akan menimbang-nimbang terlebih dahulu terkait putusan MK.
Ia pun akan memilih untuk memperhitungkan "Plus dan Minusnya', jika maju ke
Pilkada Karimun pada Desember mendatang.
“Saya pilih istikharah dulu (salat minta petunjuk, red), saya akan minta petunjuk Allah SWT sebelum memutuskan apakah maju atau tidak. Kabar kan baru ni, tidak serta-merta saya nyatakan mundur. Sampai saat ini masih niat untuk maju. Rencana berpasangan dengan Bakti Lubis (Wakil Ketua DPRD
Karimun, red),” kata Rocky.(*)
Sumber: http://batam.tribunnews.com/2015/07/12/putusan-mk-buat-anggota-legislatif-perhitungkan-plus-dan-minusnya