MAKASSAR TRIBUN TIMUR.COM---Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Hamdan Zoelva menyebut MK akan menuai masalah besar jika tak menerima gugatan pasal dinasti dalam UU Pilkada.
"Saya kira putusan MK menerima gugatan pasal dinasti sudah tepat. Jika memutuskan sebaliknya malah akan jadi masalah," jelas Hamda saat menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar KNPI Sulsel di kantor redaksi Tribun Timur Jl Cendrawasih No 430, Jumat (10/7/2015)..
Hamdan menyebut UU yang melarang keluarga incumben kepala daerah mencalonkan diri adalah pencabutan hak pilih secara terbatas.
"Jangan karena semata-mata ada hubungan keluarga hak pilih seseorang dicabut. Betapa celakanya seorang anak incumben. Hanya karena dia pejabat dia tak bisa dipilih. Itu artinya dia salah lahir," kata Hamdan disambut tawa para peserta diskusi.
Menurut Hamdan jika hal ini dibiarkan efeknya bisa luar biasa. Akan muncul berjubel gugatan berikutnya. "Seperti bagaimana dengan saudara anggota DPR, anak ketua ketua parpol juga tak boleh jadi caleg? Bagaimana dengan anak presiden, dan seterusnya," katanya.
Menurut Hamdan itulah alasan mengapa MK menyebut keputusan DPR dalam UU Pilkada tersebut tak sesuai dengan konstitusi. "Putusan hakim tak boleh ikut orang banyak. Dia harus memutuskan dengan logika hukum, hati nurani karena pertanggungjawabannya kepada Tuhan," katanya. (*)
Penulis: Ilham Arsyam
Sumber: http://makassar.tribunnews.com/2015/07/10/hamdan-zoelva-sebut-mk-bermasalah-jika-tolak-gugatan-pasal-politik-dinasti