Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa potensi penyalahgunaan wewenang daerah bisa datang dari segala pihak dan tak melulu hanya dari kalangan kerabat atau keluarga kepala daerah.
\"Penyalahgunaan wewenang ini bukan hanya karena saudara bukan hanya kekerabatan yang tidak kerabat pun banyak juga yang menyalahgunakan kewenangan,\" kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (9/7).
Oleh karena itu, JK meminta publik untuk menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal putusan perkara nomor 33/PUU-XIII/2015 yang menganulir larangan seorang calon kepala daerah berkonflik kepentingan dengan petahana yang bertentangan dengan konstitusi. JK juga meminta agar masyarakat tetap memilih calon kepala daerah sesuai kemampuan bukan kekerabatan.
Menurut JK, putusan MK itu bersifat mengikat dan sudah merubah undang-undang sehingga harus dijalankan.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui sidang pembacaan putusan perkara nomor 33/PUU-XIII/2015 menganggap aturan yang melarang seorang calon kepala daerah berkonflik kepentingan dengan petahana bertentangan dengan konstitusi.
Para hakim MK memutuskan, Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.
\"Tidak ada penafsiran yang sama tentang frasa tidak memiliki kepentingan dengan petahana. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang potensial menimbulkan kerugian konstitusional,\" ujar Hakim Patrialis Akbar membacakan pertimbangan majelis hakim.
Permohonan pengujian undang-undang ini dimohonkan seorang anggota DPRD Kabupaten Gowa bernama Adnan Purichta Ichsan yang juga berstatus anak Bupati Gowa saat ini, Ichsan Yasin Limpo. Adnan kini tengah menjajaki jalan untuk mencalonkan diri menjadi calon bupati Gowa dari Partai Golkar.
Kuasa hukum Adnan, Heru Widodo, mengatakan putusan MK ini memberikan pekerjaan rumah bagi legislator. Ia berkata, DPR dan pemerintah harus dapat memformulasikan aturan yang menutup potensi penyalahagunaan kewenangan petahana tanpa harus melanggar hak konstitusi anggota keluarga petahana yang ingin maju ke persaingan pilkada.
Heru menuturkan, pada sidang-sidang sebelumnya, perwakilan pemerintah mengatakan pengaturan pasal 7 huruf r itu bersifat sementara sampai pengawas pilkada dapat bertindak maksimal.
\"Mahkamah berpandangan, tujuan sementara itu juga inkonstitusional karena menghalangi warga negara mencalonkan diri,\" katanya.
Sumber: http://www.cnnindonesia.com/politik/20150709162400-32-65520/jk-penyalahgunaan-wewenang-daerah-bukan-hanya-karena-kerabat/