Putusan MK Buat Epyardi Asda Gamang Maju Pilkada Sumbar
Senin, 13 Juli 2015
| 06:46 WIB
Wakil Ketua Umum DPP PPP Epyardi Asda -- MI/Arya Manggala
Metrotvnews.com, Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mundur dari jabatannya membuat dewan menjadi gamang untuk maju di Pilkada. Adalah politikus PPP Epyardi Asda contohnya.
Anggota Komisi V DPR ini sempat menggadang-gadangkan diri untuk berkompetisi di ajang Pemilihan Gubernur Sumbar di Pilkada serentak akhir tahun ini. Tapi putusan MK yang mengharuskan dewan mundur dari jabatannya membuatnya berpikir dua kali.
"Tergantung situasi nanti karena hidup harus ada perhitungan dan realistis," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP versi Djan Faridz ini saat dihubungi, Jumat 10 Juli 2015.
Legislator asal Sumatera Barat ini pun masih menimbang situasi politik menjelang pendaftaran di akhir Juli ini. Dia baru akan maju jika memang pasti menang.
Selama waktu dua minggu yang tersisa ini, dia akan mengukur lawan dan evaluasi diri. Sebab jika banyak calon yang maju, dia merasa sudah pasti kalah berperang di Pilkada Serentak 9 Desember 2015.
"Saya akan kalah dengan incumbent. Kalau banyak calon juga saya tidak mau maju sedangkan kalau hadap-hadapan dengan incumbent atau calon dikit, ayo saya maju," tegas dia.
Namun, dia tidak permasalahkan putusan yang dikeluarkan MK sendiri. "Putusan MK itu tidak masalah karena kita ada resiko kalah menang dan tidak bisa duduk lagi di DPR," kata anggota Badan Musyawarah DPR ini.
Mahkamah Konstitusi menghapus Pasal 7 huruf (s) UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28 (j) ayat 2 UU 1946 dan dinilai diskriminatif kepada TNI, Polri dan PNS yang ingin maju.
Berbeda denga dengan TNI, Polri dan PNS, dewan hanya diwajibkan untuk memberitahukan pencalonan dirinya dan tidak perlu mengundurkan diri. Bila tidak terpilih dalam Pilkada, dewan bisa kembali duduk di kursinya. Namun kini, dewan diharuskan mundur saat sah menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2015
Sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2015/07/11/146242/putusan-mk-buat-epyardi-asda-gamang-maju-pilkada-sumbar