Pengamat: Putusan MK soal Petahana Tak Perlu Ditakuti
Senin, 13 Juli 2015
| 06:40 WIB
Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan simulasi pemungutan suara pemilihan kepala daerah Gubernur dan wakil gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa, 7 April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai tidak ada yang perlu ditakutkan dari putusan Mahkamah Konsitusi yang 'melegalkan' politik dinasti di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 nanti. Menurutnya, putusan itu seharusnya menjadi cara agar para pimpinan partai politik dapat menyeleksi calon yang akan diusung secara lebih bijaksana lagi.
"Kami minta agar para ketua umum partai merekrut dengan benar. Tidak perlu takut calonkan keluarga tertentu, asalkan dia pintar, baik dan cinta kasih," ucap Margarito di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/7).
Imbauan tersebut tidak hanya diberikan kepada partai politik saja. Putusan ini juga membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk benar-benar dapat menjalankan fungsinya dalam memverifikasi setiap calon yang mendaftar menjadi kepala daerah.
Tidak hanya itu, Margarito pun mengimbau kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk turut mengawal proses pengawasan. Petahana (incumbent), sebut Margarito dianggap memiliki banyak keuntungan atas putusan MK.
Dugaan penyalahgunaan wewenang, terutama dalam penggunaan anggaran untuk membantu keluarga atau penggantinya muncul pasca putusan MK itu. "Jadi jangan seperti katak dalam tempurung. Pengecut kalau melarang keluarga incumbent menjadi kepala daerah," tuturnya.
Sementara itu, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Johan mengimbau menilai perlu adanya uji publik melalui media massa untuk keluarga petahana ini. Sebab, publik harus mengetahui siapa-siapa saja yang keluarga incumbent yang akan maju sebagai calon kepala daerah. "(Masyarakat) pilih yang track record dan kualitasnya baik," ucap Johan.
Putusan MK yang mencabut larangan keluarga petahana maju di pilkada sebagai jawaban atas permohonan yang diajukan oleh anggota DPRD Kabupaten Gowa bernama Adnan Purichta Ichsan yang juga anak Bupati Gowa saat ini, Ichsan Yasin Limpo.
Sementara Ichsan Yasin Limpo ini adalah adik kandung dari Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo. Adnan kini tengah menjajaki jalan untuk menjadi calon Bupati Gowa dari Partai Golkar.
Mahkamah Konstitusi menganggap aturan yang melarang seorang calon kepala daerah berkonflik kepentingan dengan petahana bertentangan dengan konstitusi. Para hakim MK memutuskan, Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.
"Tidak ada penafsiran yang sama tentang frasa tidak memiliki kepentingan dengan petahana. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang potensial menimbulkan kerugian konstitusional," ujar Hakim Patrialis Akbar membacakan pertimbangan majelis hakim.
Kuasa hukum Adnan, Heru Widodo, mengatakan putusan MK ini memberikan pekerjaan rumah bagi legislator. Ia berkata, DPR dan pemerintah harus dapat memformulasikan aturan yang menutup potensi penyalahagunaan kewenangan petahana tanpa harus melanggar hak konstitusi anggota keluarga petahana yang ingin maju ke persaingan pilkada.