Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan Sidang Panel pengujian UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) pada hari Senin, 18 September 2006 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang MK Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta.
Pada Sidang Panel (24/8) yang lalu hadir para Pemohon pengujian Pasal 1 ayat (4), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Adokat ini yaitu H. Sudjono, S.H (Ketua Dewan Kehormatan Pusat DPP IKADIN), Drs. Artono, S.H., M.H. dan Ronggur Hutagulung, S.H., M.H., yang keduanya merupakan anggota Dewan Kehormatan Pusat DPP IKADIN.
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim Panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Letjen. (Purn) H. Achmad Roestandi, S.H. mempertanyakan legal standing para Pemohon. Hal ini juga ditegaskan oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H. dan Hakim Konstitusi Soedarsono, S.H. selaku Hakim Anggota Panel. “Apakah Pemohon mempunyai legitimated personal standing yudisio (kedudukan hukum) dan harus menjelaskan hak konstitusional apa yang dirugikan dengan berlakunya UU ini untuk bisa jadi Pemohon”, ujar Palguna. Selanjutnya, Hakim Konstitusi Soedarsono, S.H. juga menyampaikan bahwa sebelumnya UU Advokat sudah pernah diajukan sebanyak tiga kali dengan Nomor Perkara 019/PUU-I/2003, 006/PUU-II/2004 dan 009/PUU-IV/2006 dan telah diputus oleh MK. Berdasarkan Pasal 60 UU MK pasal-pasal atau ayat-ayat yang sudah pernah diputus tidak bisa diajukan kembali. Majelis Hakim kemudian memberi nasehat agar pasal yang diajukan oleh Pemohon dan telah diperiksa di MK pada perkara sebelumnya untuk ditarik kembali sesuai dengan Pasal 35 UU MK.
Menanggapi hal itu para Pemohon menyatakan akan memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari sesuai ketentuan pasal 39 ayat (2) UU MK. (Mastiur A.P., Luthfi WE)