Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan Sidang Panel pengujian UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) pada hari Senin, 18 September 2006 pukul 11.00 WIB bertempat di Ruang Sidang MK Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta.
Pasal 32 ayat (3) UU Advokat dimohonkan oleh Fatahilah Hoed, S.H. seorang konsultan hukum yang berdomisili di Depok. Fatahilah menganggap Pasal 32 ayat (3) yang berbunyi, Untuk sementara tugas dan wewenang organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), bertentangan dengan Pasal 24C, Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28F UUD 1945.
Saya telah diberitahu bahwa pasal ini sebenarnya sudah diajukan untuk diuji (Perkara No. 019/PUU-I/2003 dengan amar ditolak), tetapi setelah saya baca dan teliti lebih lanjut sepertinya memiliki perbedaan baik berkaitan dengan hak konstitusional maupun permohonan yang diujikan, kata Fatahilah dalam sidang terdahulu (24/8).
Menanggapi permohonan ini majelis hakim menyampaikan beberapa saran, diantaranya seperti yang disampaikan Hakim Konstitusi Letjen (Purn.) H. Achmad Roestandi, S.H. yaitu agar pemohon mendalami kembali maksud Pasal 60 UU MK (materi muatan pasal, ayat, dan atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan kembali). Selain itu diharapkan permohonan disusun secara sistematis dan menjelaskan legal standing pemohon secara jelas. Saran Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, SH., MH yaitu karena pasal yang diajukan Pemohon pernah diputus di MK dengan perkara nomor 019/PUU-I/2003 dengan amar ditolak, sesuai dengan Pasal 35 UU MK Pemohon dapat menarik kembali permohonannya. (Mastiur A.P., Luthfi WE)